Kuasa Hukum Kades Klutuk Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Kades Klutuk Ajukan Penangguhan Penahanan
detakbanten.com TIGARAKSA -- Keluarga tersangka kepala desa Klutuk AB secara resmi menunjuk Ahmad Zaili Alfan kuasa hukum dari kantor hukum AA Law Office & and legal Consultantes yang berkantor di jalan Jendral Sudirman Nomor 45 Penancangan Kota Serang, saat ditemui dikantor kejaksaan pada Rabu (13/11/2019).
 
Ahmad Zaili Alfan berencana akan mengajukan penangguhan penahana ke kejari Kabupaten Tangerang.
 
" Kami berencana akan mengajukan permohonan penahanan kepada penyidik kejaksaan Kabupaten Tangerang, semoga permohonan kami bisa dikabulkan," terang Ahmad Zaili Alfan.
 
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,  (KUHAP) yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
 
"Jika dikabulkan Kami menjamin klien kami akan kooperatif tidak mengjilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri." terang Alfan.
 
Sebelumnya diberitakan, Kejaksan negeri Kabupaten Tangerang menahan kepala desa.Klutuk Abas pada Rabu (06/11/2019), pelaku diduga melakukan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2018.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di kantor kecamatan Mekar Baru, setelah mengalami alat bukti yang cukup kemudian kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Jambe.
 
" Pelaku terpaksa kami tahan karena selama tiga kali dipanggil tidak datang, kami melakukan penahanan karena alat bukti sudah lengkap," terang Kepala Kejari Kabupaten Tangerang zulbahri melalui Kasi Pidsus Rudi Wiliam kepada wartawan.

 

 

Go to top