Terkait Pembubaran TP4D, Kejari : Kami Belum Terima Surat Resminya

Terkait Pembubaran TP4D, Kejari : Kami Belum Terima Surat Resminya

Detakbanten.com -Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan dibubarkan. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Menkopolhukam, Mahfu MD dan Jaksa Agung ,Sanitiar Burhanudin Yang beredar dimedia. Alasannya keberadaan lembaga tersebut lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaat positif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bima Suprayoga ketika ditemui awak media pada serah terima jabatan Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Datun, Kamis(21/11) terlihat enggan menanggapi pertanyaan awak media atas wacana pembubaran TP4D.

“Sampai saat ini kami belum terima surat resminya,” ungkapnya kepada wartawan ditemui di kantornya, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.

Bima menjelaskan, karena belum ada surat resmi dari atasan, maka dirinya belum mau menanggapi hal tersebut.

“Ini kan masih wacana, jadi kita akan menunggu, karena kami garis komando apapun kebijakan dari atas, tentu akan kita laksanakan, dan tentu itu yang terbaik, yang pasti kami akan menunggu,” jelasnya.

Bima mengklaim, selama ini program-program yang sudah dilakukan TP4D di Kota Tangsel dapat berjalan dengan baik.

“Tidak ada kendala yang kita rasakan, jadi masih berjalan dengan baik, dan kalau memang nanti TP4D dibubarkan,kami akan tunggu sampai ada surat resminya,” katanya.

Terkait adanya temuan dari inspektorat yang menilai ada beberapa proyek yang dikawal T4PD ternyata malah terindikasi merugikan keuangan negara.

“TP4D bukan hanya kejaksaan saja, ada kepolisian dan inspektorat didalamnya,” kilahnya

Wacana pembubaran TP4D se-Indonesia dihembuskan langsung langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud MD menilai para oknum jaksa yang tergabung dalam lembaga hanya minta jatah atau bahkan memeras dari proyek pemerintah.

Salah satu proyek diduga bermasalah adalah PT. Ramaijaya Purnasejati yakni salah satu perusahaan yang banyak memenangkan proyek di Tangsel, terakhir perusahaan tersebut menang di Pembangunan Sheet TPA Cipeucang dengan nilai proyek 23 miliar. Padahal perusahaan yang berdomisili di Aceh tersebut mempunyai beberapa pekerjaan yang mangkrak dan termasuk salah satu perusahaan yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MA No.32/Pid.Sus-TPK/2018/PNBna.

Perusahaan lain adalah pemenang proyek pembangunan Depo Arsip dengan nilai 54 milliar adalah PT. Karya Tunas Mandiri Persada yang mempunyai NPWP sama dengan PT.Sukalimas Mekatama Raya.

Dari penelusuran tersebut, menjadi pertanyaan publik, mengapa PT. Ramaijaya Purnasejati yang memiliki rekam jejak persoalan hukum dan PT. Karya Tunas Mandiri persoalan kelengkapan administrasi dapat lenggang memenangkan proyek yang bernilai miliaran rupiah di Tangsel. Lalu dimana peran TP4D?

 

 

Go to top