Polisi Bekuk 5 Pelaku Curanmor Asal Lampung

Polisi Bekuk 5 Pelaku Curanmor Asal Lampung
Detakbanten.com, Kota Serang - Jajaran Polres Serang berhasil meringkus 5 Pelaku spesialis pencuri kendaraan motor (Curanmor). Kelima tersangka asli warga  Lampung.
 
Aksi lima sekawan tersebut sangatlah mengkhawatirkan, bagi warga perumahan. Dikarenakan, mereka biasa melakukan Curanmor di sekitar perumahan Kota Serang maupun Kabupaten Serang.
 
Kapolres Kabupaten Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan, para pelaku berhasil di tangkap dalam kurun waktu 3 minggu. Mulai dari Akhir Desember 2019 hingga Pertengahan Januari 2020.
 
"Lima sekawan ini telah berhasil kita tangkap di satu TKP. Mereka pun bisa terbilang sebagai sindikat," kata Kapolres Kabupaten Serang, AKBP Indra Gunawan, saat eksposes Curanmor, di Mapolres Serang, Jalan Raya Kragilan, Kampung Cisait, Selasa(14/1/2020).
 
Kapolres menjelaskan, titik sasaran lima sekawan tersebut adalah motor baru, dan di jual seharga Rp 2 juta rupiah perunit. Bahkan, dikatakan dia, dalam melancarkan aksinya, salah satu tersangka berinisial JN memegang Senjata Api (Senpi).
 
"Berdasarkan pengakuan pelaku Senpi tersebut belum pernah di gunakan. Aksi mereka ini sangatlah berbahaya, dan tersusun rapih. Mereka juga bisa dikatakan sebagai spesialis Curanmor Perumahan," jelas AKBP Indra kepada awak media.
 
AKBP Indra mengakui, bahwasanya tersangka JN pemegang Senpi ditemani dengan IS, RN, MH dan SN. "Mereka semua masih berusia diatas 20 tahun, dan ada satu orang bernama RN berusia 19 tahun," tandasnya.
 
Di ketahui, atas ulah lima sekawan tersebut. Satu orang berinisial JN pemegang Senpi, masuk dalam Undang-undang Darurat. Dengan hukuman penjara 20 tahun.
 
Sedangkan empat orang lainya, IS, RN, MH dan SN dikenai hukuman 363 KUHP, dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
 
Tak hanya itu, Polres Kabupaten Serang juga mengamankan barang bukti berupa Senpi dan 27 unit motor baru. Mulai dari Motor Gede (Moge) hingga motor matic. 

 

 

Go to top