Tidak Bayar Parkir 16 Bulan, Bapenda Segel PT Auto Parking

Tidak Bayar Parkir 16 Bulan, Bapenda Segel PT Auto Parking
detakbanten.com KELAPA DUA -- Ketegasan Pemerintah Kabupaten Tangerang mencari Penghasilan Asli Daerah (PAD) terus ditunjukan dengan tindak tegas penunggak pajak.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyegel Wajib Pajak Parkir yang membandel dikawasan SMS Kabupaten Tangerang, Selasa (14/1/2020).
 
PT. Auto Parking menunggak Pajak selama 16 bulan, penyegelan dipinpin langsung Kepala Bapenda, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Kabid Pajak Non PBB dan BPHTB Epi Supriatna, anggota Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua.
 
"Wajib pajak parkir ini membandel, sudah kita peringati beberapa kali tetap tidak menyetorkan kewajibannya membayar pajak daerah," Ungkap Soma Atmaja.
 
Dalam data Badan pendapatan daerah selama 16 bulan, terhutung september 2018 PT. Auto Parking ini tidak menyetorkan pajaknya ke daerah Kabupaten Tangerang. Sebanyak dua titik PT. Auto Parking tidak membayarkan pajak mulai dari samping jalan raya SMS persinya tepat dibunderan gading sepong ruko Serenada Sentre dan ruko Agricola.
 
"Kami terus memberikan sanksi berupa penyegelan beberapa kali kita tempuh melalui peringatan, kita berikan peringatan hingga jika membandel juga pencabutan izin usaha parkir," ujar Soma.
 
Sementara itu, Manager Operasional PT Auto Parking, Arief, saat ditemui dilapangan pihaknya akan segera melakukan kewajiban sebagai wajib pajak berupa melaporkan dan membayar pajak yang selama ini belum terbayar.
 
“Akan segera kami selesaikan, kami akan segera laporkan ke pusat,” tandasnya.
 
Penjaga parkir Auto Parking yang enggan di sebutkan namanya, menyatakan selama parkir tersebut mendapatkan satu shif sekitar Rp. 1,6jt sedangkan dia berjaga bergiliran selama tigas shif kerja.
 
"Paling ramai disini mencapai 1,6 jt hingga 700rb paling sepi, sedangkan berjaga sebanyak tiga shif," jelas petugas parkir yang enggan menyebutkan namanya. 
 
Menurut data dari Bapenda Kabupaten Tangerang pajak parkir ditahun 2019 sebesar Rp. 63,7 milyar yang masuk ke kas Daerah Kabupaten Tangerang pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan diwilayah Kabupaten Tangerang dan kesejahteran masyarakat Kabupaten Tangerang.
 

 

 

Go to top