Gelar Pertemuan Dengan Bupati, Ombudsman Perwakilan Banten Apresiasi Pemkab Tangerang

Bupati tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan dan tim. Bupati tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan dan tim.
detakbanten.com TIGARAKSA - Kabupaten Tangerang kembali meraih prestasi, kali ini Ombudsman RI perwakilan Banten berikan Zona Hijau atau predikat kepatuhan tinggi sesuai standar pelayanan Publik. 
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan, didampingi oleh Asisten Ombudsman, antara lain Eni Nuraeni, Larasati Andayani beserta Sekretariat Ombudsman RI Ai Hajizah melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Tangerang pada Selasa (28/01/2020).
 
Kunjungan tim Ombudsman ini dalam rangka penyampaian hasil survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.
 
Dedy Irsan menjelaskan, penilaian kepatuhan ini dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, sesuai dengan undang-undang nomor 25 Tahun 2019 tentang pelayanan publik
 
Dengan tujuan untuk mengumpulkan data primer terkait ketersediaan standar pelayanan sehingga mencegah terjadinya tindakan maladministrasi.
 
"Untuk memonitor RPJMN Tahun 2015-2019 sektor reformasi birokrasi yaitu meningkatnya Kepatuhan Pemerintah Pusat dan Daerah atas Pelaksanaan UU Pelayanan Publik," ujarnya.
 
Untuk wilayah Provinsi Banten untuk pelaksanaannya di tahun 2019 ini telah dilakukan terhadap tiga Pemerintah Kabupaten dan 3 Pemerintah Kota, yaitu Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang kemudian Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan 
 
Dedy mengatakan, Ombudsman RI perwakilan Banten mengapresiasi kinerja Pemkab Tangerang, berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan nilai 88,48 atau berada di Zona Hijau.
 
"Pemerintah Kabupaten Tangerang berada di Zona Hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sehingga kami mengapresiasi upaya dari Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ujar Dedy
 
Meski pada tahun 2019 lalu mendapatkan zona hijau sambung Dedy Irsan, namun dia berharap agar pemerintah kabupaten Tangerang jangan berpuas diri dari hasil yang telah diperoleh ini, justru kata Dedy Pemkab Tangerang harus lebih terpacu lagi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
 
"Kami berharap capaian ini bisa memberikan semangat baru agar kedepan bisa lebih baik lagi." tandasnya.
 
Dalam pertemuan tersebut, kepala perwakilan memberikan hasil Survey kepatuhan tersebut dan diterima langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Daerah I, Asisten Daerah II dan Asisten Daerah III serta disaksikan oleh seluruh Kepala OPD dan Para Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
 
Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyambut baik terhadap hasil survey kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Banten, Pemkab Tangerang terus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
 
Zaki menerangkan, di tahun 2018 Pemkab Tangerang memang berada di zona kuning, namun kemudian kami terus meminta arahan dorongan dari Ombudsman serta apa saja yang harus diperbaiki dan dari dorongan Ombudsman tersebut sehingga kami berupaya untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai peraturan yang berlaku.
 
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang selalu memberikan arahan dan dorongan sehingga pada tahun 2019 ini Pemkab Tangerang meraih zona hijau dengan kualitas pelayanan baik." terang Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
 

 

 

Go to top