Print this page

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
detakbanten.com TIGARAKSA -- Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal dengan merek Djaran Goyang, Laris Brow, dan GLS Sport Menthol pada Rabu (19/02/2020) di lapangan Kejari Kabupaten Tangerang. Puluhan Ribu batang rokok berbagai merk tersebut merupakan barang bukti yang perkaranya sudah ingkrah dan sudah berkeputusan tetap di pegadilan negeri Tangerang.
Pemusahan barang bukti rokok ilegal tersebut dipimpin langsung kepala Kejari Kbupaten Tangerang Bahrudin, turut mendampingi Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Prabudy, perwakilan dari lembaga permasyarakatan , BNN dan Bea Cukai Tangerang. Satu persatu rokok ilegal tersebut dibakar didalam tong berukuran besar, kemudian dimusnahkan.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahudin mengatakan, puluhan rokok ilegal tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh pria berinisial M (31), pelaku diammkm saat mengedarkan rokok tersebut di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Kemudian rokok ilegal tersebut diamankan bea cukai pada bulan Oktober 2019 lalu. 
" Kasus tersebut kemudian dilimpahkan tahap keduanya oleh bea cukai ke kejari Kabupaten Tangerang pada Omtober 2019 dan saat ini perkarana sudah inkrah pelaku sudah dituntut di PN Tangerang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bea cukai melakukan penyitaan puluhan ribu batang rokok, barang ilegal tersebut didapatkan dari pelaku berinisial M (31), saat mengedarkan rokok tersebut di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Menurut pengakuan tersangka rokok tersebut didapat dari S di daerah Jawa Tengah.
Kepala Bea Cukai Tangerang, Aris Sudarminto mengatakan, dalam proses penyidikan diketahui seluruh merek dagang rokok yang disediakan tersangka untuk dijual tidak terdaftar di aplikasi Bea Cukai.
“Cukai yang digunakan pada rokok tersebut pun palsu. Rokok tersebut pun dihargai oleh pelaku lebih murah dari rokok di pasaran pada umumnya,” tetang Aris saat menggelar jumpa pers di kejaksaan negeri kabupaten Tangerang Rabu, 30 Oktober 2019.