Print this page

Penyaluran BPNT di Kecamatan Kronjo Disoal

Sekjen KNPI Kecamatan Kronjo Ade Eka Perdana Sekjen KNPI Kecamatan Kronjo Ade Eka Perdana
detakbanten.com KRONJO -- Tak hanya di Kecamatan Sukamulya, ternyata di kecamatan - kecamatan lain pun seperti kecamatan Kronjo, penyaluran bantuan pangan non tunai ( BPNT) menuai kritik dari organisasi kepemudaan, karena oknum pendamping sosial masyarakat (PSM) tingat desa diduga mengkolektip kartu ATM kelompok penerima manfaat (KPM), kemudian diarahkan oleh PSM kepada oknum pendamping TKSK yang sudah bekerjasama dengan agen e waroeng dan Suplier.
 
" Kami berharap Dinas Sosial Kabupaten Tangerang turun ke lapangan, cek satu persatu penerima manfaat, apakah diarahkan apa tidak oleh pendamping PSM atau pendamping TKSK, untuk dikolektip dalam pengambilan bantuan pangan non tunai, atau tidak," terang Sekjen KNPI Kecamatan Kronjo Ade Eka Perdana kepada wartawan Sabtu (11/04/2020).
 
Ade Eka Perdana mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan di desa Cirumpak oknum pendamping sosial masyarakat ( PSM) diduga berklaborasi dengan pendamping TKSK Kecamatan Kronjo, untuk mengarahkan agar penerima manfaat melakukan pengmbilan sembako di salah satu agem e - waroeng tertentu.
 
" Padahala pedoman umum ( pedum) tenaga pelaksana bansos tidak boleh menjadi e - waroeng maupun pemasok e waroeng, atau tidak mengarahkan ke salah satu age e-waroeng,"terang Ade Eka Perdana 
 
Ade Eka Perdana menambahkan, sebagai program tranaformasi bantuan pangan , BPNT diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan, sehingga dengan nilai bantuan Rp 200ribu per penerima manfaat, masyarakat bisa menerima bantuan denan enam jenis komiditi yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral yang mengandung gizi. 
 
" Kalau sudah diarahkan ke salah satu agen, sudah jelas ada sesuatunya yang harus dipertanyakan,"tandasnya.
 
Sementara pendmping TKSK Kecamatan Kronjo Daman membantah dugaan yang dialamatkan kepadanya, menurut dia dirinya tidak pernah mengarahkan PSM dan KPM sebagai penerima manfaat, dia justru mempersilahkan penerima manfaat untuk melakukan pengambilan sendiri ke agen e waroeng yang sudah ditunjuk oleh BRI dan Dinas Sosial.
 
" Di kecamatan Kronjo hanya ada tiga agen e - waroeng yang resmi yang terdaftar di Dinas Sosial, yakni Tohari, Nunung, dan Fitri Melianty, bagi agen e warpeng yang tidak terdaftar di Dinas Sosial berarti tidak resmi," tandasnya.