Dua Perusahan Belum Islah, Akses Masuk Jalan Bojong Masih Tetap Diblokir

Dua Perusahan Belum Islah, Akses Masuk Jalan Bojong Masih Tetap Diblokir

detakbanten.com CIKUPA - Aksi pemblokiran akses jalan di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang dilakukan managemen PT Sinar Masanda Industri (SMI), hingga kini masih terjadi.

Tak hanya warga yang merasa dirugikan akibat pemblokiran itu, namun perusahaan lain yang berdomisili di desa tersebut turut merasakan dampaknya. Salah satunya PT Samcro Hyosung Adilestari (SHA).

Akibat pemblokiran jalan oleh PT SMI yang merupakan lawan seterunya dalam masalah sengketa lahan, kini PT SHA kesulitan dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Juru bicara PT SHA, Wardy menuding PT SMI yang merupakan mitra usaha produsen sepatu kenamaan merek Nike itu terkesan arogan dengan melakukan pemblokiran akses masuk ke pabrik.

"Sampai hari ini pemblokiran secara sepihak masih terjadi. Jelas ini sangat merugikan kami, karena aktivitas keluar-masuk mobil angkutan barang milik kami menjadi terhambat," kata Wardy, Juru Bicara PT SHA kepada wartawan, senin (20/4/2020).

Menurutnya, PT SHA kini terpaksa harus menjalankan aktivitas perusahaannya secara manual. Untuk mengelurkan barang produksi dari dalam pabrik menuju mobil angkutan bahkan harus menggunakan troli.

Bahkan, sikap intimidasi ditunjukan oleh sejumlah oknum manajemen perusahaan yang memproduksi outsole (tapak sepatu) tersebut. Salah satu pimpinan PT SHA, Mr Lee, diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum managemen PT SMI.

"Kami sudah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Ditreskrim Polda Banten pada Rabu (15/4/2020) lalu dengan nomor LP/129/IV/RES 1.10/Banten/SPKT II," beber Wardy.

Lebih jauh, ia pun menuding PT SMI seolah tak mengerti hukum. Soalnya status lahan yang disengketakan berupa akses jalan menuju kawasan pabrik saat ini berstatus quo.

Itu karena pihak managemen PT Samcro telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 20 Maret 2020 lalu. Sidang perdana gugatan melawan PT SMI, rencananya digelar 29 April mendatang.

"PT SMI ini mengerti hukum nggak sih? Karena dalam kondisi status quo harusnya kedua belah pihak yang bersengketa, tidak boleh melakukan tindakan apapun sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan," cetusnya.

Wardy memastikan, PT SHA sudah berdiri sejak tahun 1989 dengan akses jalan utama yang diklaim oleh PT SMI sebagai milik mereka. Dimana, kata dia, pada bulan Mei tahun 1993, PT SHA melakukan pembelian lahan dari PT Supramas Inti Kemilau.

Pembelian tersebut tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 670/JB/Ags.593/1989. Nah belakangan, PT SMI mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut dengan dasar AJB dan tengah mengajukan permohonan sertifikasi ke BPN Kabupaten Tangerang.

Atas dasar itulah, maka PT SHA mengajukan gugatan ke PN Tangerang dengan tujuan agar pihak BPN Kabupaten Tangerang tidak memproses sertifikasi yang diajukan oleh pihak PT SMI.

"Nah akses jalan utama (yang diblokir oleh PT SMI,red) itu adalah betul dari kami. Sedangkan PT SMI yang mengklaim membeli dari PT Supramas itu berdiri tahun 1993. Artinya akses jalan itu secara logikanya itu jalan milik kami," ucapnya.

Meski diakuinya proses birokrasi hukum terhadap perkara sengketa tersebut tidaklah mudah karena akan memakan waktu yang cukup panjang, namun PT SHA meyakini persoalan ini akan clear dengan harapan keadilan hukum yang berlaku.

Sementara Raidin Anom selaku Kuasa Hukum PT SMI melalui siaran persnya yang diterima wartawan mengatakan, pemblokiran akses masuk ke jalan perusahaan dipicu dari adanya arogansi PT SHA.

Dimana, perusahaan tersebut memasang patok besi setinggi 5-30 centi di tengah-tengah jalan sepajang akses masuk PT SMI. Pemasangan patok besi oleh PT SHA jelas mengganggu kegiatan PT SMI dan warga sekitar.

"Meski PT SMI sudah melakukan upaya persuasif namun PT SHA tidak menggubrisnya, dan kami melakukan upaya hukum ke Polresta Tangerang. Dan kami laporkan kasus tersebut, karena pemasangan patok besi melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum," ujar Raidin Anom.

Bahkan Polresta Tangerang, kata dia, telah memberikan imbauan kepada kedua perusahaan agar akses tersebut bisa digunakan bersama karena warga di sekitar juga sangat membutuhkan akses jalan tersebut.

"Bukannya pembangunan pemasangan patok dihentikan, malah PT SHA melakukan pematokan besi seringgi satu meter," cetus Raidin Anom

Lantaran PT SHA tidak memiliki itikad baik, akhirnya PT SMI dengan terpaksa membalas aksi PT SHA dengan hal serupa yakni memasang portal di lahan miliknya yang dibeli dari PT Supramas Inti Kemilau, dengan bukti sertifikat nomor: 105 /tahun 1991.

Sejak PT SMI membeli lahan ke PT Supramas Inti Kemilau yang berlokasi di RT 02/01 Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, pada Desember 2019 lalu, untuk pembangunan pabrik tidak ada permasalahan meski saat ini tembok pembatas PT SHA memakan lahan PT SMI.

"Selama jalan musyawarah bisa ditempuh, ada baiknya dimusyawarahkan. Pintu dialog dan musyawarah masih terbuka, namun kenapa PT SHA memutarbalikan fakta, seakan-akan dia yang menjadi korban," tandasnya.

 

 

Go to top