Print this page

Kepergok Curi Kambing, 2 Orang Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Pelaku HS, 29, warga Kecamatan Rajeg dan AJ, 20, warga Kecamatan Kemiri saat di intrograsi polisi. Pelaku HS, 29, warga Kecamatan Rajeg dan AJ, 20, warga Kecamatan Kemiri saat di intrograsi polisi.
detakbanten.com SERANG - Di tengah pandemik virus corona (Covid-19), kawanan pencuri masih saja melakukan aksi kejahatan. Seperti yang dilakukan kawanan pencuri asal Kabupaten Tangerang ini. Spesialis hewan ternak melakukan aksinya mencuri kambing milik Sarwani, 53, warga Kampung Maja Asem, Desa Kibin, Kecamatan Kibin.
 
Karena tertangkap tangan warga, pelaku HS, 29, warga Kecamatan Rajeg dan AJ, 20, warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang babak belur diamuk massa. Nyawa dua pelaku nyaris melayang jika keduanya tidak segera diselamatkan petugas Polsek Cikande. Untuk proses penyidikan, keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Cikande.
 
Kapolsek Cikande Kompol Mochammad Ridzky Salatun membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencuri ternak yang sering meresahkan warga, di wilayah Kecamatan Kibin. Keduanya ditangkap saat mencuri seekor kambing.
 
"Keduanya warga Kabupaten Tangerang, sudah kita lakukan penahanan," katanya kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
 
Ridzky menambahkan penangkapan komplotan pencuri kambing itu bermula dari kecurigaan masyarakat, yang mendengar suara kambing sekitar pukul 04.00, usai melaksanakan santap sahur. 
"Saat pelaku berhasil membawa seekor kambing dengan menggunakan motor, warga mendegar suara kambing. Warga kemudian curiga dan langsung mengejar pelaku," tambahnya.
 
Lebih lanjut, Ridzky menjelaskan pelaku yang panik di kejar warga akhirnya terjatuh. Warga yang kesal atas pebuatan keduanya sempat menghakimi pelaku hingga babak belur. Beruntung keduanya berhasil di selamatkan anggota Polsek Cikande yang tengah melakukan patroli.
 
"Waktu kabur, motornya jatuh. Saat ini pelaku berikut barang bukti langsung kita amankan," jelasnya.
 
Ridzky menegaskan setelah dilakukan pemeriksaan, kambing yang dibawa oleh pelaku merupakan milik Sarwani, 53, warga Kampung Maja Asem, Desa Kibin, Kecamatan Kibin. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
 
"Barang bukti yang kita amankan sepeda motor, seekor kambing, karung, dan plastik hitam. Kasus ini masih kita kembangkan," tegasnya.
 
Sementara itu saksi mata Rahmat Jaya mengatakan kasus pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga lebih dari dua orang, karena warga melihat masih ada dua orang pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motor. 
 
"Yang dua ketangkap, tapi dua kabur. Sempat kita hajar, akhirnya mereka ngaku kalau habis nyuri kambing," katanya.