" Secepatnya akan kami sikapi pendamping PKH Sindang Jaya yang merangkap menjadi agen E Waroeng ke Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,"terang Retno Juarno Ketua LSM KOMPAK kepada Detak Banten.com, Kamis (30/04/2020).
Ditambahkan Retno bahwa secara aturan yang tertuang di dalam Pedoman umum ( Pedum) Sembako 2020, Bab III. 3.1.4 butir 2, untuk ASN , tenaga pelaksana bansos , baik perorangan maupun kelompok tidak diperbolehkan menjadi agen e waroeng.
" Aturannya jelas dilarang merangkap, tinggal pilih salah satu mau jadi pendamping atau mau jadi agen E- waroeng," terang Retno.
Sebelumnya diberitakan, Meski sudah diatur didalam pedoman umum ( Pedum), namun tetap saja tenaga pendamping PKH masih merangkap sebagai agen E Waroeng, padahal didalam aturan sudah jelas tenaga pendamping bansos, ASN, tidak boleh menjadi agen e waroeng, namun di lapangan masih tetap ada, salah satunya adalah pendamping PKH di desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya Muhaimin.