Kota Tangerang Mulai Terapkan Sanksi, Terhadap Pelanggar PSBB

Kota Tangerang Mulai Terapkan Sanksi, Terhadap Pelanggar PSBB

detakbanten.com, KOTA TANGERANG- Sesuai dengan Perwal Nomor. 29 Tahun 2020, Pemerintah Kota Tangerang akan menindak dan menerapkan sanksi terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Para pelanggar, akan dikenakan sanksi, baik berupa sanksi sosial maupun sanksi administratif. Penerapan sanksi administratif tersebut bisa berupa denda, dengan besaran mulai dari Rp.50 ribu, hingga Rp.25 juta rupiah. Tergantung obyek dan tingkat pelanggaranya.

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Perwal ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas penerapan sanksi, serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang,” terang Arief, Jumat (15/5/2020).

Sementara itu Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto menjelaskan, bahwa setiap masyarakat wajib menggunakan masker apabila melakukan kegiatan di luar rumah. Maka jika ada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, langsung akan kami berikan sanksi.

“Sanksinya bisa berupa sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum selama dua jam. Atau berupa penyitaan kartu identitas serta denda sebesar 50.000 rupiah. Nantinya pihak Satpol PP dan Kepolisian yang akan menindak para pelanggar,” Terang Ivan.

Ia menambahkan bahwa selain masyarakat, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang penerapan sanksi bagi para pelaku usaha yang membandel. Penerapan sanksinya berupa denda administratif dengan besaran mulai dari Rp5 Juta hingga 25 juta rupiah.

Selain itu didalam perwal tersebut, juga tertuang tentang pelanggar bagi para pengguna kendaraan bermotor. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar ketentuan PSBB. Mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda uang sebesar Rp.100 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp.500 ribu untuk kendaraan roda empat dan transportasi umum, tambahnya.

Untuk para pelanggar PSBB yang terjaring dan dikenakan sanksi denda, mereka akan diberikan surat setoran denda yang harus dibayarkan melalui kas Daerah Kota Tangerang. Sementara untuk sanksi pidana, akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pungkasnya.

 

 

Go to top