Print this page

Peras Proyek Lavon, Oknum Ketua RT Di Sindang Jaya Dibekuk Polisi

Peras Proyek Lavon, Oknum Ketua RT Di Sindang Jaya Dibekuk Polisi
detakbanten.com TIGARAKSA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengamankan empat warga Kampung Kendal Jambu, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Satu dari empat terduga pelaku pemerasan di lokask proyek perumahan Lavon 2 merupakan oknum ketua RT.
 
Dari tangan mereka, Satreskrim Polresta Tangerang menyita barang bukti, antara lain ratusan ribu uang hasil pemerasan dan beberapa kwitansi.
 
Kepala Satuan Resesre Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang Kompol Gogo Galesung menjelaskan, pemerasan itu berawal saat salah satu tersangka berinisial BU alias IC memeras korban bernama Ujang yang akan masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2 di Kampung Kendal Jambu, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya.
 
Namun aksi pemerasan itu direkam oleh korban dan kemudian viral di media sosial (medsoso).
 
“Setelah mendapat video itu, Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan observasi dan menangkap empat tersangka, salah satunya oknum Ketua RT,” kata Gogo.
 
Berdasakan keterangan sementara dari korban dan saksi, lanjut Gogo, modus yang digunakan oleh para tersangka ini dengan memaksa meminta uang parkir sebesar Rp 100 ribu kepada pengendara yang masuk ke lokasi proyek perumahaan tersebut.
 
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.
 
Gogo menambahkan, untuk memperatngungjawabkan perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 386 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.