Print this page

DPRD Kota Serang Dorong Pemkot Serang Bentuk BUMD

Komisi III DPRD Kota Serang TB Ridwan Akhmad Komisi III DPRD Kota Serang TB Ridwan Akhmad

Detakbanten.com Kota Serang - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang dalam pelaksanaannya itu berada dibawah pengawasan, pengelolaan serta juga pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD tersebut dimiliki atau dikuasai oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

Selain itu, BUMD ini merupakan cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tiap-tiap daerah. BUMD ini ialah salah satu instrumen pemerintahan yang memiliki peran sangat penting dalam menjalankan serta juga mengembangkan perekonomian pada daerah serta juga perekonomian nasional.

Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) setempat dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, BUMD tersebut penting untuk di bentuk, karena diyakini dapat memberikan efek postif dalam pembangunan Daerah khususnya kota Serang.

“Salah satu dampak postif dari adanya BUMD ini adalah dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Komisi III DPRD Kota Serang TB Ridwan Akhmad, Kamis (4/6/2020).

TB Ridwan mengatakan, intinya yang memiliki tupoksi terkait BUMD sudah mengundangg beberapa kali pertemuan dengan Asda 2 , Kabag Hukum , Kabag Ekbang dan Dirut PDAB.

"Kita sepakat untuk mendorong pembentukan PDAM atau sekarang istilahnya Perusahaan Umam Daerah Air Minum (Perumdam)," katanya.

Ada beberapa alasan pembentukan Perumdam di Kota Serang diantaranya hasil konsultasi Komisi 3 dengan Kementrian PUPR, bahwa Istilah PDAB di Indonesia satu satunya hanya di Kota Serang dan yang lain statusnya PDAM atau dengan PP terbaru jadi Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam).

"Jadi BUMD Air harus menjadi core bisnis mandiri tidak boleh menjadi Anak Induk Perusahaan BUMD lain , sehingga cakupan dan gerak usahanya bisa lebih berkembang," ujarnya.

Kemudian, dijelaskan TB Ridwan dengan adanya Perumdam ada potensi penambahan bahan baku air rencana dari Bendungan Sindang Heula Pemprov Banten 200 Lt/Detik dan bantuan Water Treatmen di Beberapa titik di Kota Serang dari APBN sebagai potensi produksi air lebih besar ketimbang hanya mengandalkan Royalti air dari PT SBS sebesar 30 Lt/detik .

"Jika sudah ada PDAM maka ijin pengambilan bahan baku air dari sungai besar oleh Dirjen SDA Kementrian PUPR hanya akan diberikan kepada PDAM , bukan kepada perusahaan swasta , sehingga kedepan posisinya perusahaan swasta air beli bahan baku air kepada PDAM," ujarnya.

Dalam waktu dekat, dituturkan TB Ridwan komisi 3 akan undang kembali Asda 2 , Kabag Hukum dan Dirut PDAB.

"Komisi III menunggu Bagian Hukum untuk menyampaikan rancangan Raperda tersenut kepada Pimpinan Dewan , selanjutnya dibahas oleh Pansus sesuai mekanisme peraturan UU," pungkasnya.