Terkait laporan P4TRA, Kapuspen Kejagung Sebut sudah Ditindaklanjuti Kejari Tangsel

Kapuspen Kejagung Hari Sutiyono (Ft net) Kapuspen Kejagung Hari Sutiyono (Ft net)
detakbanten.com TANGSEL - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI Hari Sutiyono mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Presidium NGO P4TRA terkait PT PITS, Kejagung sudah meneruskan ke Kejati Banten dan Kejari Tangsel untuk menindaklanjuti proses pelaporan sesuai dengan PP No 43 Tahun 2018.
 
Hari menerangkan pihak Kejagung sudah meminta pihak Kejari Tangsel khususnya Kasi Intel agar segera menindaklanjuti kasus yang dilaporkan P4TRA terkait PT PITS atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Anggaran Holding Company PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan. 
 
"Laporan sudah diterima Kejari Tangsel dan info Kasi Intel sudah ditindaklanjuti, dalam mengungkap sebuah kasus tidak semudah membalikkan telapak tangan," terangnya kepada detakbanten.com via Whatsapp. Minggu (7/6/2020).
 
Menurut Hari laporan harus dikaji secara konprenhensip, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait. Pelapor juga dapat secara berkala berdiskusi dan memberikan informasi kepada tim penyelidik.
 
"Saya melihat Kejari Tangsel sedang bekerja, jika memang Tim Penyelidik tidak menjalankan tugasnya dengan baik maka bisa disampaikan secara hierarkhi ke Kajari dan atasan lagi dalam hal ini Kajati," ujarnya.
 
Terkait dengan laporan yang sudah masuk ke Kejagung, Hari menjelaskan tetap berproses secara administrasi dan pastinya memerlukan waktu. Lanjutnya, pastinya laporan tersebut sesuai dengan PP No 43 Tahun 2018 dan meminta pelapor memahaminya. Prosesnya nanti Kejati Banten akan meminta Kejari Tangsel menindaklanjuti dan melaporkan hasilnya ke Kejagung. 
 
"Semua laporan pengaduan selalu ditangani serius, namun setiap pengaduan belum tentu benar. Tentu harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam PP No. 43 th 2018," ungkapnya.
 
Terkait dianggap lambat proses yang dilakukan oleh pihak Kejari Tangsel dalam menangani laporan PT PITS, Hari menjelaskan dalam situasi wabah Covid-19 memang butuh waktu untuk meminta atau memanggil pihak-pihak terkait untuk hadir. Pihak Kejari Tangsel harus melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan biasanya Kejati Banten yang akan Ekspose namun pihak pelapor (P4TRA) bisa meminta penjelasan perkembangan atas laporannya.
 
"Dalam situasi covid begini memang butuh waktu, apalagi pihak-pihak yang dimintai keterangan tidak bisa hadir, sehingga butuh waktu. Pelapor bisa meminta penjelasan perkembangannya atas laporannya." tukasnya.
 
Sebelumnya diberita media, Presedium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA) melaporkan persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
 
Menurut Ketua P4TRA, Kemal MS, langkah tersebut dilakukan, sebab sejauh ini penanganan Kasus PT PITS oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Kota Tangsel belum menunjukan perkembangan signifikan.
 
“Tadi kita menyerahkan berkas laporan pengaduan sebanyak 5 berkas ke Kejagung RI. Ini kita lakukan karena penanganan persoalan PT PITS di Kejari Tangsel belum ada perkembangan. Dari apa yang telah disampaikan oleh Kejari Tangsel sekitar sebulan lalu, bahwa persoalan tersebut tengah dalam proses penyelidikan, tapi hingga hari ini tidak ada lagi kabar beritanya,” ujarnya, melalui pesan Applikasi WhatsApp. (echo)

 

 

Go to top