Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Besaran Iuran Peserta JKN KIS Disesuaikan

Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Besaran Iuran Peserta JKN KIS  Disesuaikan
detakbanten.com, SERANG - Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung  BPJS Kesehatan Bona Evita menyampaikan bahwa, Perpres Nomor 64 Tahun 2020  merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya Komisi IX. Untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja kelas Ill. 
 
"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk keIas ll, dan Rp 42.000 untuk kelas III dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500," ujar Bona. saat diskusi bersama awak media, di kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalbar dan Lampung, Kamis (11/6/2020).
 
Dikatakan Bona, hal tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat. Apalagi di masa Pandemi Covid-19, Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk iuran jaminan kesehatan peserta PBPU dan BP kelas Ill. 
 
"Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas Ill tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500 sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan subsidi oleh pemenritah," paparnya. 
 
Bona menambahkan memasuki tahun 2020, BPJS Kesehatan berkomitmen meningkatkan mutu layanannya kepada peserta. Terdapat 10 komitmen sebagai upaya meningkatkan mutu layanan serta sekaligus memberikan kemudahan administrasi bagi Peserta JKN-KIS saat ini 
 
"BPJS Kesehatan terus berkomitmen mengembangkan banyak inovasi untuk Iebih meningkatkan pelayanan kepada peserta yaitu mulai dari BPJS SATU! yang merupakan singkatan dari BPJS Siap Membantu yang telah terimplementasi sejak 9 Desember 2019 oleh 226 petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit, terangnya.
 
Kemudian  lanjutnya, Praktis atau Perubahan Kelas Tidak Sulit yang telah diimplementasikan sejak 9 Desember 2019 melalui aplikasi Mobile JKN dan telah dimanfaatkan oleh jutaan peserta JKN yang hendak menyesuaikan kelas rawatnya. 
 
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan Jemput Bola yang merupakan perluasan dari fungsi Mobile Customer Service, Jari Kita Untuk Ginjal Sehat yang merupakan simplifikasi layanan hemodialisasi melalui identifikasi sidik jari dan telah diberlakukan di 715 RS dan 47 klinik hemodialisis, Waktu Tunggu yang Pas yang merupakan penuasan sistem antrian elektronik pada RS. 
 
"Telah diimplementasikan sejak Desember 2019, Tepat lnformasi Ruang Rawat inap yang merupakan perluasan aplikasi display ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, Antrian Online di FKPT yang merupakan integrasi dari sistem antrian rujukan, riwayat pelayanan dari faskes ke BPJS Kesehatan via Mobile JKN, Antn‘an Online di FKRTL yang merupakan pembuatan display waktu tunggu tindakan operasi (11 RS. e-DIP atau Daftar lsian Peserta Elektronik untuk mamperoepat dan mempermudah proses pendaftarm peserta JKN, Voice intemctive JKN yang merupakan penambahan fitur pada call center 1500400 untuk memudahkan proses komunikasi peserta dengan BPJS Kesehatan," tutup Bone.
 
Diketahui berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah resmi menetapkan tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS. Dengan ditertibkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).

 

 

Go to top