Nunggak Retrebusi Sampah Hingga 800 Juta, Pemkab Serang Bakal Tidak Bisa Buang Sampah Di Kota Serang

Nunggak Retrebusi Sampah Hingga 800 Juta, Pemkab Serang Bakal Tidak Bisa Buang Sampah Di Kota Serang

detakbanten.com SERANG - Dinas Lingkungan (LH) Kota Serang Ultimatum Pemerintah kabupaten Serang untuk pembayaran tunggakan retrebusi sampah yang tertunggak hingga mencapai kisaran 800 juta hingga bulan september tahun ini untuk dilunasi.

Jika sampai batas waktu yang telah di tentukan tersebut tidak ada itikad baik dari pemkab Serang, maka jangan harap Pemkab Serang akan dapat membuang sampahnya kembali di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong kota serang.

"Tunggakan tersebut terjadi lantaran selama empat balan terakhir ini pemkab serang selalu menunggak pembayaean retrebusi sampah di TPSA Cilowong Kota Serang, jadi nantinya dalam batas limit waktu september tahun ini jika tidak ada itikad baiknya pemkab, dinas lingkungan hidup kota serang akan menutup trayek trayek pengakutan sampah dari kabupaten serang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Serang Ipiyanto usai acara apel kesiapan pasukan "Orange" kebersihan kota serang dalam peningkatan kinerja di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Minggu, 14/06/2020'

Akibat dari ketelambatan tersebut, jelas Ipy, jelas sangat mengganggu dan menyusahkan, selain menggangu program, kinerja, pihaknya juga mendapatkan teguran lantaran tidak dapat mencapai target retrebusi.

"Pemkab serang itu, jangankan ada pedulinya terhadap TPSA Cilowong, bayar retrebusi ajah telat, artinya bayar retrebusi ajah hingga saat ini nunggak hingga hampir 800 juta saat ini, ga ada pedulinya," jelasnya.

Apapun alasannya, terang Ipy,
masalah tunggakan itu kewajiban, dan harus di bayar, kalaupun ada alasan masalah pelimpahan kewenangan seperti yang di utarakan kepala dinas lingkungan hidup (LH) Kabupaten Serang, hal itu bukan bukan urusannya.

"Kalau buat saya, hal itu bukan urusan saya, masalah alasannya pelimpahan kewenangan ke kecamatan itukan internal mereka, tapi kewajiban untuk membayar retrebusi itu kewajiban dan harus di bayar, kita lihat nanti setelah anggaran perubahan, karna dari kepala Dinas LH Kabupaten Serang sudah menjanjikan akan menganggarkan di anggaran berikutnya dan akan memenuhi semua terhadap tunggakan retrebusi pada kita, namun apabila hal itu tidak dilakukan, mau tidak mau suka tidak suka kami dari dinas lingkungan hidup kota serang akan menutup trayek trayek pengakutan sampah dari kabupaten serang." tandasnya.

 

 

Go to top