Nekat Langgar PSBB, Satpol PP Segel Tempat Hiburan Di Gading Serpong

Nekat Langgar PSBB, Satpol PP Segel Tempat Hiburan Di Gading Serpong

detakbanten.com TIGARAKSA -- Langgar PSBB, sejumlah tempat hiburan di kawasan gading Serpong Kecamatan Kelapa Dua Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Selasa (16/06/2020) karena nekat beroperasi pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang.

Petugas penegak Perda pun terpaksa memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan PSBB Kabupaten Tangerang.

Tempat hiburan malam yang disambangi dan disegel Satpol PP di antaranya, Karaoke Detones, New Sky Lounge, The Replay’s, Inul Vizta, Orange, Triple Right serta Happy Puppyn, dan Spa dan Masage di Wilayah Kecamatan Kelapa Dua

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengatakan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dengan penyegelan tempat karaoke lantaran tidak mematuhi aturan PSBB di Kabupaten Tangerang.

“Sebelumnya kita menerima laporan warga adanya tempat karaoke yang beroperasi. Kemudian, kita menyisir dan ternyata benar. Banyak karaoke yang buka saat PSBB,” katanya, Selasa, (16/6/2020) malam.

Selain menyegel tempat hiburan malam, kata Bambang , pihaknya pun memberikan surat aturan PSBB dan menutup sementara tempat-tempat hiburan malam.

“Tak hanya di Gading Serpong, di kawasan lain juga akan kita sisir. Perpanjang PSBB di Kabupaten Tangerang hingga 28 Juni,” tandasnya

 

 

Go to top