Mediator Damai Kasus ABG Serpong Utara Yang Tewas di Perkosa Jadi Tersangka

Jasad OR kembali di makamkan setelah di lakukan autopsi oleh polisi. Jasad OR kembali di makamkan setelah di lakukan autopsi oleh polisi.
detakbanten.com TANGSEL - Kasus tewasnya OR (16), gadis belia yang tewas setelah di cekoki pil excimer kemudian di perkosa secara bergilir oleh sejumlah pemuda, mulai menyeret tersangka baru.
 
Salah satu tersangka baru dalam kasus tewasnya ABG putus sekolah itu, yakni seorang mediator upaya damai antara keluarga pelaku dengan keluarga korban.
 
Kapolsek Pagedangan, AKP Efry mengatakan, penangkapan terhadap mediator upaya damai dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut.
 
"Yang mediasi itu, yang hari ini jadi tersangka. Inisialnya S alias K," kata AKP Efry di lokasi autopsi jasad OR di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Priang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Rabu (17/6/2020).
 
Sementara Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan adanya kasus tersebut setelah korban tewas.
 
Seiring berjalannya waktu, pihaknya mendapat informasi dalam kasus tersebut setelah terjadi perdamaian diantara pihak keluarga pelaku dengan keluarga korban.
 
"Penegakan hukum dilakukan setelah adanya perdamaian. Karena korban meninggal dunia. Saat itu lah kami melakukan penangkapan, karena tidak ada laporan polisi," ujar dia. 

 

 

Go to top