"Ada dua rangkaian kejadian, yang pertama dilakukan persetubuhan ini tanggal 10 April 2020. Dilakukan oleh 8 orang," ungkap Kapolsek Pagedangan, AKP Efry di TPBU Tanjung Priang, Pondok Jagung, Tangsel, Rabu (17/6/2020).
Kemudian, lanjut Kapolsek, aksi serupa dilakukan oleh para pelaku pada tanggal 18 April 2020. Namun dalam aksi pemerkosaan yang ke dua kalinya itu, OR digilir 7 pelaku.
"Dua kali, dua kali pertemuan lah. Motifnya itu tadi, mereka (pelaku) ingin melakukan perzinahan secara bersama-sama," ungkapnya.
Untuk di ketahui, polisi melakukan autopsi dengan menggali jasad OR (16), di TPBU Tanjung Priang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel. Nampak tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri di turunkan dalam autopsi tersebut.