Dianggap Belum Berkirim Surat, Pemohon: Kami Bisa Buktikan Nanti di Sidang KI

Ahmad Priatna salah satu pemohon KI saat sidang KI Banten. Ahmad Priatna salah satu pemohon KI saat sidang KI Banten.
detakbanten.com TANGSEL - Pernyataan Sekretaris DPMPTSP Tangsel tidak pernah menerima surat permohonan informasi yang dilayang oleh dua warga Tangerang, dibantah keras oleh salahsatu pemohon Ahmad Priatna dengan menunjukkan surat bukti tanda terima dari DPMPTSP Tangsel.
 
"Kami selaku pemohon informasi memiliki tanda Terima surat dan kami bisa mempertanggung jawabkan soal itu," ujarnya Priatna kepada detakbanten.com via whatsapp, Kamis (18/6/2020). 
 
Dirinyanya menyayangkan pernyataan Sekdis DPMPTSP terkait keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk mengetahui dan meminta informasi sudah jelas ada regulasinya. Bahkan Berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang Selatan nomor : 043.3 / Kep. 206. Huk / 2018 tentang Struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sekertaris OPD secara otomatis merangkap menjadi PPID pembantu. 
 
WhatsApp Image 2020 06 17 at 21.26.37
 
Walaupun baru menjabat sebagai Sekretaris DPMPTSP namun kata Priatna bukan berarti menjadi alasan dalam menyatakan pernyataan kepada publik.
 
"Agak membingungkan sebenernya jika Sekretaris DPMPTSP Kota Tangsel H. Hendra tidak mengetahui keberadaan surat informasi yang kami ajukan, sebab beliaulah orang yang bertanggung jawab dan berwenang soal informasi publik di DPMPTSP," ungkap Priatna. 
 
Priatna menerangkan kronologis awal permohonan informasi publik, pada tanggal 6 Maret 2020 kami melayang surat ke DPMPTSP lalu tgl 5 April 2020 kami selaku pemohon informasi mendapat tanggapan atau respon secara tertulis, yang intinya informasi yang  kami minta tidak bisa dipenuhi. Makannya Pada tanggal 06 April 2020 kami melayangkan surat keberatan informasi kepada DPMPTSP, akan tetapi selama 30 hari kerja surat keberatan yg kami ajukan tidak di tanggapi.
 
WhatsApp Image 2020 06 17 at 21.27.06
 
Untuk itu kami melakukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Banten karena sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam UU Nomer 14 Tahun 2008 pasal 36, yang berbunyi:
 
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
 
(2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
 
(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
 
"Saat ini kami sedang menunggu jadwal sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Banten, sebab surat sengketa yang kami kirim sudah di Terima dan ter registrasi." pungkasnya. (cho)
 

 

 

Go to top