Tidak Memiliki Surat Dan BPKB, Kendaraan Operasional Desa Buaran Mangga Ditilang

Tidak Memiliki Surat Dan BPKB, Kendaraan Operasional Desa Buaran Mangga Ditilang

detakbanten.com PAKUHAJI -- Sebuah kendaraan operasional desa Buuaran Mangga Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang ditilang oleh Polantas Jakarta, pada Sabtu (20/06/2020). Mobil jenis Grand Max tahun 2018 tersebut bernomor polisi B 1471 COM tersebut memakai plat merah palsu.

" Saya mau ke Jakarta malam minggu kemarin tanggal (20/06/2020), namun karena mobil yang saya kemudikan tidak memiliki surat-surat, sekarang ditahan polisi Jakarta,"terang Angga pengemudi yang merupakan warga Pakuhaji, kepada wartawan Rabu 24/06/2020).

Angga mengatakan, mobil yang dibeli dari anggaran dana desa ahun 2018 tersebut kata Angga, diajukan oleh kepala desa sebelumnya, dia juga tidak mengerti kenapa mobil tersebut tidak memiliki suratnya, saat ini mobil grand max masih ditahan polantas Jakarta.

" Nomor Polisi nya juga palsu, karena setelah dicek polisi, ternyata plat merahnya palsu,"terang Angga.

Sementara Kades Buaran Mangga Kholiliudin membenarkan jika mobil operasional desa ditahan kepolisian karena tidak memiliki surat-surat kendaraan, dirinya sudah berupaya menanyakan kwitansi pembelian, namun sampai saat ini belum menemukan hasil.

" Mobil tersebut saat diserahkan tidak disertai dengan STNK dan BPKB," terang Kades Buaran Mangga Kholiludin saat dihubungi melalui noor Ponselnya,"tandasnya.

 

 

Go to top