Hak Jawab PT Mega Andalan Sukses Atas Pemberitaan Terkait Proyek PIK II

Hak Jawab PT Mega Andalan Sukses Atas Pemberitaan Terkait Proyek PIK II
detakbanten.com TANGSEL – Redaksi detakbanten.com telah menerima surat  No: 129/LGL-DS&L/MAS/VI/2020 dari PT Mega Andalan Sukses pada Rabu (24/6/2020) terkait Hak Jawab dan/Tanggapan/Klarifikasi  atas pemberitaan di detakbanten.com dengan judul “ Pengamat: Pemkab Tangerang dan BPN Mesti Turun Tangan, Derita Warganya Terdampak Proyek PIK II”.
 
Berikut Hak Jawab dan/Tanggapan/Klarifikasi  PT Mega Andalan Sukses:
Hal: Hak jawab dan /atau Tanggapan/Klarifikasi atas Pemberitaan “Pengamat: Pemkab Tangerang dan BPN Mesti Turun Tangan, Derita Warganya Terdampak Proyek PIK II” pada DetakBanten.com (www.detakbanten.com) serta Somasi (Teguran)
Dengan Hormat, 
Menunjuk pemberitaan DetakBanten (www.detakbanten.com) pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 dengan judul “Pengamat: Pemkab Tangerang dan BPN Mesti Turun Tangan, Derita Warganya Terdampak Proyek PIK II” dengan ini kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut diatas adalah TIDAK BENAR dan TIDAK MENDASAR serta TIDAK DISERTAI DENGAN FAKTA-FAKTA HUKUM  yang pasti dan jelas.
Adapun tanggapan dan Penjelasan PT. Mega Andalan Sukses terkait pemberitaan di detakbanten.com pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 dengan judul “Pengamat: Pemkab Tangerang dan BPN Mesti Turun Tangan, Derita Warganya Terdampak Proyek PIK II” adalah sebagai berikut:
Kutipan Pemberitaan:
“Terkait keluhan warga desa Tanjung Burung yang mengaku sampai saat ini ada lahan mereka yang belum dibayar dan diklaim oleh pihak pengembang PIK II, Adib menerangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Tangerang harus turun tangan untuk mengawal hak tanah warga. BPN harus memastikan klaim hak tanah oleh
Tanggapan PT. Mega Andalan Sukses: Pemberitaan tersebut diatas TIDAK BENAR dan TIDAK MENDASAR.
Bahwa PT. Mega Andalan Sukses adalah PEMILIK SAH atas bidang-bidang  tanah pada proyek PIK II (Desa Tanjung Burung) dan bidang-bidang tanah yang telah diperoleh secara SAH sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan uraian diatas bahwa DetakBanten (www.detakbanten.com) seharusnya melakukan klarifikasi/konfirmasi terlebih dahulu kepada PT Mega Andalan Sukses sebelum memuat berita guna menghindari kesalahan informasi/delik pers, dan bukan sebaliknya, sehingga informasi dalam suatu berita dapat diberitakan secara berimbang tanpa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak sebagaimana Peraturan Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Upaya PT Mega Andalan Sukses Tanggapan/Klarifikasi atas pemberitaan “Pengamat: Pemkab Tangerang dan BPN Mesti Turun Tangan, Derita Warganya Terdampak Proyek PIK II” pada DetakBanten.com (www.detakbanten.com).
Demikian Hak Jawab dan klarifikasi ini kami muat sebagai hak jawab PT Mega Andalan Sukses. Redaksi detakbanten.com menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan berita tersebut. 

 

 

Go to top