Berdasarkan data di kantor Samsat, plat merah tersebut bukan milik Pemerintahan Desa Buaran Manggu, namun milik perorangan atas nama H Badru Solihin warga Desa Pondok Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
Ketua LSM Kompak Retno Juarno mengatakan, dirinya sudah melakukan investigasi terhadap kendaraan operasional Desa Buaran Mangga Kecamatan Pakuhaji, kendaraan yang saat ini ditahan oleh PJR Lantas Polres Cililitan, memakai plat merah palsu.
"Kami berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa melakukan penyelidikan dan mengetahui motif dibalik pemalsuan plat merah tersebut,"kata Retno.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah kendaraan operasional desa Buaran Mangga Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, ditilang oleh Polantas Jakarta, pada Sabtu (20/06/2020). Mobil jenis Grand Max tahun 2018 tersebut bernomor polisi B 1471 COM tersebut memakai plat merah palsu.
"Saya mau ke Jakarta malam minggu kemarin tanggal (20/06/2020), namun karena mobil yang saya kemudikan tidak memiliki surat-surat, sekarang ditahan polisi Jakarta,"terang Angga pengemudi yang merupakan warga Pakuhaji , kepada wartawan Rabu 24/06/2020).