Print this page

Geruduk Polres Tangsel, Ratusan Kader PDIP Tuntut Polisi Tangkap Pembakar Bendera Partai

kader PDIP saat Demo di Polres Tangsel menuntus Tangkap pembakar bendera partai. Senin (29/6/2020) kader PDIP saat Demo di Polres Tangsel menuntus Tangkap pembakar bendera partai. Senin (29/6/2020)
detakbanten.com TANGSEL - DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan menggelar long march di tengah perpanjangan aturan PSBB di Tangsel, Senin (29/6/2020).  Aksi long march ini berjalan seiring  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terlebih Tangsel masih zona merah di Banten. 
 
DPC PDIP Tangsel mengumpulkan kader dalam rangka menggelar demo dan long march menuju Polres Tangerang Selatan yang isinya menuntut pembakaran bendera partai diusut tuntas. Pantauan di lapangan, peserta yang mengikuti long march sekitaran ratusan kader, meski sebelum akan mengerahkan 1.000 kader Tangsel.  
 
Wartawan sempat bertemu  peserta dari luar Tangsel, seperti anggota Repdem dari Jakarta Pusat yang ikut meramaikan. Tampak hadir dalam aksi tersebut  pengurus DPC, dan pengurus sayap partai Repdem, bahkan tampak kader-kader di luar Tangsel, seperti ada yang dari Kabupaten dan Kota Tangerang. 
 
Pantauan di lokasi, sambil membentangkan bendera partai berbagai ukuran, ratusan kader dan simpatisan PDI Perjuangan longmarch dari sekretariat DPC PDI Perjuangan, ruko Malibu BSD, Serpong.
 
Sepanjang perjalanan, para orator aksi tak henti-hentinya meneriakan kalimat tangkap pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan dan tangkap kelompok-kelompok oknum yang anti Pancasila.
 
Antisipasi kemacetan adanya aksi damai oleh kader PDI Perjuangan itu, sejumlah kepolisian dari Mapolres Tangsel pun diterjunkan untuk mengawal longmarch kader PDI Perjuangan menuju Polres.
 
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel, Wanto Sugito mengatakan, aksi damai yang dilakuk para kader dan simpatisan PDI Perjuangan Kota Tangsel, merupakan perintah harian Ketua Umum Megawati Soekarno Putri agar pelaku pembakaran bendera partai diadili melalui jalur hukum.
 
"PDI Perjuangan Kota Tangsel akan menempuh jalur hukum. Kami juga mengutuk keras peristiwa aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan dan meminta pertanggungjawaban koordinator aksi secara hukum," terang Wanto.
 
Pihak kepolisian juga sangat mengapresiasi upaya-upaya dari DPC PDIP Kota Tangsel dalam menyampaikan aspirasi melaui koridor-koridor hukum yang berlaku di negara Indonesia. Kata Luckyto, permasalahan yang dihadapi harus ditempuh melalui mekanisme hukum.
 
Terkait dengan perizinan aksi yang dilakukan, Luckyto menjelaskan bahwa sudah melakukan pendekatan penyampaian kepada mereka. Dirinya juga mengimbau dalam pelaksanan aksi juga tetap menggunakan protokol kesehatan. 
 
"Upaya-upaya yang mereka lakukan sebelum aksi simpatik tersebut, mereka melakukan rapid test. Dalam pelaksanaan aksi kami juga imbau mereka untuk tetap menggunakan protokol kesehatan untuk mengurangi penularan covid-19. Mudah-mudahan Insya Allah pelaksanaan kegiatan ini lancar dan terkendali," ujar Luckyto.
 
Dirinya menjelaskan aksi yang digelar tersebut, sebenarnya tidak diperkenankan. Karena masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apalagi hari ini PSBB baru saja diperpanjang hingga 12 Juli 2020 mendatang. 
 
"Ini sebenarnya tidak diperkenankan, kalau Peraturan Wali Kota selama PSBB ke lima emang dalam aturan sudah boleh orang berkumpul lebih dari lima orang, itu yang jadi acuan,"tandasnya.