Inspektorat Segera Periksa Dugaan Penyimpangan Dana Bos SMAN 21 Tangerang

Kepala insfektorat Banten E Kusmayadi. Kepala insfektorat Banten E Kusmayadi.
detakbanten.com TIGARAKSA - Inspektorat Provinsi Banten kan kembali sexepatnya memeriksa dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah SMAN 21 Tangerang, hal tersebut dikatakan kepala Inspektorat Provinsi Banten saat dikomfirmasi melalui nomor whatsupnya, Sabtu (04/06/2020).
 
Menurutnya tim insfektorat akan melakukan pemeriksaan dm uji petik atas laporan pertanggung jawaban ( LPJ) dana BOS tahun anggaran 2019. Inspektorat Provinsi Banten kata E Kusmayadi pernah melakukan pemeriksaan ke SMAN 21 Tangerang, minggu yang lalu, namun gagal karena saat dilakukan pemeriksaan, terjadi insiden kericuhan antara komite dan guru-guru dengan kepala sekolah dan bendahara.
 
"Rencananya Selasa besok (07/07/2020) inspektorat akan kembali melakukan pemeriksaan dan uji petik ke SMAN 21 Tangerang," terang Kepala Insfektorat Provinsi Banten E Kusmayadi.
 
Sebelumnya diberiakan Lembaga Bantuan Hukum Anshor Kabupaten Tangerang menemukan dugaan penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 470 juta di SMAN 21 Kabupaten Tangerang. Penyimpangan anggaran ini diduga dilakukan oleh kepala sekolah dan bendaharanya. Nilai yang diselewengkan lebih Rp 470 juta.
 
Yunihar yang juga kuasa hukum dari komite sekolah itu mengatakan dugaan penyelewengan itu berasal dari terbitnya SK Gubernur Banten Nomor: 903 tanggal 17 Maret 2020 tentang Perubahan Jabatan Bendahara Dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang.
 
“Bendahara baru ini berinisiatif untuk mempelajari laporan keuangan tahun sebelumnya yakni tahun 2019. Setelah dipelajari secara seksama LPJ tersebut, maka ditemukanlah beberapa poin yang diduga adanya traksaksi penggunaan anggran fiktif dan mark up harga,” kata Yunihar.
 
Laporan awal itu kemudian diteliti lebih lanjut oleh tim LBH Ansor Kabupaten Tangerang, ditemukan dugaan adanya penyelewengan dana oleh kepala sekolah dan bendahara lama di SMA Negeri yang dikelola oleh Pemrov Banten itu.
 
Hasil kajian LBH Ansor, modus uang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara itu dengan cara membuat alokasi anggaran kegiatan dan pembelanjaan rutin, tetapi tidak direalisasikan dan melakukan belanja rutin dengan menaikkan harga dari semestinya.
 
“Untuk melengkapi laporannya, bendahara mencetak beberapa nota dari beberapa nama supplier dan toko yang berada di wilayah Tangerang, sehingga ditemukan 49 stempel dan satu kardus nota dari beberapa nama tempat usaha,” terangnya.
 
Kemudian, dalam proses penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tidak melibatkan ketua Komite Sekolah, sehingga tidak sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2019 yang saat ini telah di ubah menjadi permendikbud Nomor 08  tahun 2020 tentang Juknis Dana BOS.

 

 

Go to top