Soal Penyimpangan Dana Bos, KCD Dinas Pendidikan Provinsi Banten Dinilai Lemah

ketua MPKT Karang Taruna Provinsi Banten H Dedi Kurniadi. ketua MPKT Karang Taruna Provinsi Banten H Dedi Kurniadi.
detakbanten.com TIGARAKSA - Carut marut pengelolaan dana bantuan operasional sekolah ( BOS) di SMAN 21 Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari aktifis Kabupaten Tangerang H Dedi Kurniadi, pria yang saat ini menjabat ketua MPKT Karang Taruna Provinsi Banten ini menilai lemahnya pengawasan dari Kantor Cabang Dinas ( KCD) Pendidikan Provinsi Banten.
 
"Saya menduga bukan hanya SMAN 21 aja yang melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS, namun sekolah lain juga tidak tertutup kemungkinan melakukan hal yang sama " terang H Dedi.
 
Dedi Kurniadi mengatakan, KCD Pendidikan Provinsi Banten lemah dalam mengawasi pengelolaan dana BOS, sehingga terjadi dugaan penyimpangan dana BOS di SMAN 21 Tangerang.
 
"Kami berharap agar Inspektorat melakukan audit ke seluruh Sekolah SMA negeri dan Swasta, karena sekolah yang mendapatkan bantuan BOS wajib bertanggung jawab teradap keuangan negara," terang Dedi.
 
Sementara Lukman kepala KCD Dinas Pendidikan Provinsi Banten, saat dikomfirmasi melalui nomor whatsappnya enggan berkomentar.
 
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum Anshor Kabupaten Tangerang menemukan dugaan penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 470 juta di SMAN 21 Kabupaten Tangerang. Penyimpangan anggaran ini diduga dilakukan oleh kepala sekolah dan bendaharanya. Nilai yang diselewengkan lebih Rp 470 juta.
 
Yunihar yang juga kuasa hukum dari komite sekolah itu mengatakan dugaan penyelewengan itu berasal dari terbitnya SK Gubernur Banten Nomor: 903 tanggal 17 Maret 2020 tentang Perubahan Jabatan Bendahara Dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang.
 
“Bendahara baru ini berinisiatif untuk mempelajari laporan keuangan tahun sebelumnya yakni tahun 2019. Setelah dipelajari secara seksama LPJ tersebut, maka ditemukanlah beberapa poin yang diduga adanya traksaksi penggunaan anggran fiktif dan mark up harga,” kata Yunihar.
 
Laporan awal itu kemudian diteliti lebih lanjut oleh tim LBH Ansor Kabupaten Tangerang, ditemukan dugaan adanya penyelewengan dana oleh kepala sekolah dan bendahara lama di SMA Negeri yang dikelola oleh Pemrov Banten itu.
 
Hasil kajian LBH Ansor, modus uang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara itu dengan cara membuat alokasi anggaran kegiatan dan pembelanjaan rutin, tetapi tidak direalisasikan dan melakukan belanja rutin dengan menaikkan harga dari semestinya.
 
“Untuk melengkapi laporannya, bendahara mencetak beberapa nota dari beberapa nama supplier dan toko yang berada di wilayah Tangerang, sehingga ditemukan 49 stempel dan satu kardus nota dari beberapa nama tempat usaha,” terangnya.
 
Kemudian, dalam proses penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tidak melibatkan ketua Komite Sekolah, sehingga tidak sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2019 yang saat ini telah di ubah menjadi permendikbud Nomor 08  tahun 2020 tentang Juknis Dana BOS.

 

 

Go to top