Polisi Bakal Panggil Oknum Penebangan Hutan Lindung di Pulau Merak Kecil

Kanit III Reskrim Polres Cilegon, Iptu Choirul Anam. Kanit III Reskrim Polres Cilegon, Iptu Choirul Anam.
detakbanten.com CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Kota Cilegon akan segera melakukan pemanggilan terhadap pelaku penebangan hutan lindung destinasi wisata Pulau Merak Kecil, di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
 
"Ada beberapa saksi yang telah kami mintai keterangan terkait Pulomerak tersebut, baik dari beberapa saksi ahli, dari dinas kelautan provinsi, juga dinas pariwisata," kata Kanit III Reskrim Polres Cilegon, Iptu Choirul Anam, Rabu (8/7/2020).
 
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan pemanggilan kepada beberapa yang salah satunya melakukan penebangan pada hutan lindung tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi 12 saksi.
 
"Kemudian juga saksi-saksi instansi terkait yang mempunyai kewenangan pengelolaan dengan konservasi Pulomerak kecil itu. Berdasarkan keterangan saksi ahli, yaitu dari dinas kelautan provinsi memang sudah bisa kami kenakan ya, demikian memang ada beberapa undang-undang terkait masalah kehutanan kami akan memanggil pihak kehutanan," ujarnya.
 
Kendati demikian, lanjut Anam, dari keterangan beberapa instansi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Pariwisata sudah membuktikan bahwa Pulomerak kecil dalam konservasi atau dalam zona yang harus dilindungi. 
 
"Yang ditebang memang pohon, pohon itu dari keterangan beberapa ahli, itu termasuk mangrove. Selain itu, kami juga akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk memperdalam dan untuk memperjelas perbuatan pelaku-pelakunya," tutupnya.
 
Perlu  diketahui sebelumnya, adanya dugaan penebangan pohon yang berada di kawasan Pulau Merak Kecil oleh dua orang pelaku suruhan oknum camat Pulomerak pada Kamis (18/6/2020) lalu.
 
Padahal Pulau Merak Kecil sendiri diketahui merupakan salah satu kawasan hutan lindung. Saat ini kawasan tersebut dirawat oleh Komunitas Anak Pulau (KAP) untuk dijadikan objek wisata. Karena itu, terkait hutan lindung, tanaman yang ada di sana dilindungi, harus seizin pihak-pihak terkait.
 
Bilamana terbukti pelaku akan dijerat dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

 

Go to top