Print this page

Acara Pernikahan Diperbolehkan, Walikota Serang; Jika Tidak Mengikuti Aturan Pemerintah, Kita Akan Tutup

Acara Pernikahan Diperbolehkan, Walikota Serang; Jika Tidak Mengikuti Aturan Pemerintah, Kita Akan Tutup

detakbanten.com SERANG - Meskipun hari ini Kota Serang telah memperbolehkan acara pernikahan, namun tetap harus mengikuti aturan pemerintah dan protokol kesehatan.

Hal tersebut dikatakan Walikota Serang saat hadiri acara simulasi wedding atau cara-cara untuk kegiatan pernikahan serta kegiatan perkumpulan yang lainnya dimasa pandemi Covid-19 yang dilaksanakan baik di gedung maupun diluar gedung, di salah satu rumah makan di Kota Serang, kamis (08/07).

Menurutnya, dalam tatanan transisi new normal ini, sesuai aturan Perwal nomor 18 tahun 2020, segala kegiatan baik perdagangan jasa dan yang lainnya sudah bisa dilaksanakan dengan mengacu pada aturan tersebut.

"Artinya Perwal ini mengatur tentang kegiatan dikerumunan masa dan kegiatan perdagangan yang selalu harus mengutamakan protokol kesehatan. Jadi kegiatan wedding ini memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.

Nanti terang Syafrudin, jika di gedung pelaksanaan wedding di dalam gedung, harus ada petugas khusus, ada EO yang mengatur kegiatannya.

"Begitu juga dimasyarakat, harus ada petugas khusus. Dengan pengunjung maksimal 30 persen luas tempat wedding. Jadi diatur jamnya. Pagi, siang dan sore, jika tidak mengikuti aturan pemerintah, kita akan tutup,"Tegasnya.