Print this page

Aliansi Masyarakat Tangerang Minta PT Fretrend Bayar Pesangon Sesuai Aturan

Aliansi Masyarakat Tangerang Minta PT Fretrend Bayar Pesangon Sesuai Aturan

detakbanten.com TIGARAKSA -- Aliansi Masyarakat Tangerang (AMT) meminta kepada perusahaan PT Fretrend untuk mengikuti ketentuan tentang pesangon, menyusul informasi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan buruh pabrik sepatu di Balaraja.

" Jangan jadikan moment Covid ini dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melakukan kesewenangan terhadap buruh, sehingga buruh tidak memperoleh haknya,"terang Alamsyah koordinator Aliansi Masyaraat Tangerang kepada Detakbanten.Com Jumat (10/07/2020).

Alamsyah mengatakan, secara aturan jika perusahaan kekeh ingin melakukan PHK seharusnya aturan yang dipakai, jangan melakukan kesewenang-wenangan dengan melanggar aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, karena buruh yang bekerja di perusahaan juga harus dimanusiakan, dan punya tanggungan anak dan keluarga, apalagi hampir sebagian besar buruh memiliki pinjaman di bank, jika dibayar 1 kali PMTK, maka buruh akan menderita dan gigit jari.

" Mereka buruh juga harus diperhatikan nasib dan kesejahteraanya, kalau dibayar sesuai aturan minimal buruh punya modal buat usaha setelah di PHK,"kata Alamsyah.

Hal senada dikatakan ketua LSM KOMPAK H Retno Juarno, aturan tentang PHK sudah pinal dan mengikat didalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa perusahaan dan buruh harus berupa mengusahakan agar jangan terajadi pemutusan hubungan kerja, dan perusahaan ghrus di auditoleh akuntan publik yang dapat dipertanggung jawabkan.

" Namun jika perusahaan tetap melakukan PHK, maka aturan main dipakai, bayar buruh 2 X PMTK sesuai aturan," kata Retno.

Apalagi perusahaan PT Fretren ini informasinya mau pindah ke luar Kabupaten Tangerang, dengan nama perusahaan lain, namun satu group, dan membuat pabrik disana, berarti sudah jelas bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan bukan karena pailit, namun karena perusahaan mau pindah ke luar Kabupaten Tangerang

" Pindah perusahaan itu hak perusahaan, jangan jadikan momen Covid ini untuk alasan PHK buruh,"tandasnya.

Sementara Manager PT Fretren Sutino membenarkan jika pada tanggal 31 Juli 2020 mendatang, Perusahaan sudah melakukan perundingan dengan perwakilan buruh, menurutnya pesangon selama 1 bulan gajih sudah sesuai dengan aturan karena selama 2 tahun berturut-turut mengalami kerugian.

"Kami sudah memutuskan pesangon 1 bulan gajih karena perusahaan merugi, dan kami tidak membangun pabrik diluar kabupaten Tangerang, silahkan cek,"katanya.