Print this page

Langgar PSBB, Satpol PP Grebek 51 terapis dan Pemandu Lagu

Langgar PSBB, Satpol PP Grebek 51 terapis dan Pemandu Lagu

Detakbanten.com TIGARAKSA -- Satpol PP Kabupaten Tangerang menggrebek sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Kelaa Dua dan Pagedangan pada Sabtu (11/07/2020), dari hasil penertiban tersebut Satpol PP menggrebek 51 terapis dm pemandu lagu.

" Kami memergoki 51 terapis dan pemandu lagu, namun tidak kami tahan, sipatnya hanya himbauan saja, namun tetap kami data,"terang Bambang Mardi Sentosa Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Minggu (12/07/2020).

Bambang mengatakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyisir sejumlah tempat hiburan malam diantaranya Barhouse, Trenz Club, Detons Karaoke, Bar & Launge dan Massage

" Kami segel sementara karena melanggar PSBB, karena nekat buka, padahal PSBB di Kabupaten Tangerang masih berlaku dan belum dicabut,"kata Bambang.

Selain melakukm penertiban tempat hiburan malam kata Bambang, Satpol PP juga melakukan sosialisasi PSBB ke tempat Maxx Box Lippo Village dan sosialisaai ke tempat pemasaran Perumahan Cendana Home yang beralamat Villa Permata di Wilayah KecamatanCurug dengan pengembang dari Lippo Village Rijaya Realty .

" Kami menegur aktifitas warga di kantor Marketing yang memasarkan rumah dan pengunjung melebihi kapasitas tempat duduk sehingga terjadi penumpukan pembeli rumah,"tandasnya.