Print this page

Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Di Tangerang Raya

Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Di Tangerang Raya

detakbanten.com TIGARAKSA - Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan) kembali diperpanjang. PSBB lanjutan ini akan dilaksanakan selama dua pekan mendatang atau hingga tanggal 26 Juli 2020.

Keputusan perpanjang PSBB ini dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim setelah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 5 (lima) melalui zoom meting yang dilaksanakan Hari Minggu siang tanggal 12 Juli 2020.

"Meskipun PSBB akan kita longgarkan pada kegiatan-kegiatan tertentu yang relatif aman tetapi harus sesuai dengan Protokol Covid 19, akan tetapi kegiatan-kegiatan lain yang memiliki resiko tinggi harus jadi perhatian dan kehati-hatian kita bersama" tutur Gubernur Banten.

Rapat koordinasi yang kembali digelar secara online ini diikuti oleh Forkopimda Se-Provinsi Banten, DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda Banten, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Wakil Walikota Tangerang Selatan dan Forkopimda di Tangerang raya.

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menjelaskan dalam perpanjangan PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan dikeluarkan dalam peraturan gubernur, sebagai aturan main.

"PSBB dilonggarakan tapi dengan pembatasan protokol covid 19 yang ketat tapi tetap dilanjutkan PSBB-nya dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat untuk pelaksanaan Protokol Covid19 salah satunya menggunakan masker apabila keluar dan jaga jarak serta sering cuci tangan

Pelonggaran yang dimaksud diantaranya, kegiatan ritual Hari Raya Idul Adha, kegiatan sejumlah pondok pesantren serta kegiatan sosial masyarakat seperti resepsi pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Zaki juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Banten tentang kemungkinan beroperasinya kembali ojek online (ojol) dan pengisi acara resepsi (orgen) dalam PSBB kali ini.

Bukan tanpa alasan, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali perpanjang PSBB di Provinsi Banten.

Salah satu alasannya adalah untuk menghindari terjadinya gelombang kedua COVID 19 seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan. Kemungkinan ini dapat terjadi akibat eforia masyarakat karena pelonggaran yang diberikan dianggap sebagai kondisi normal seperti sebelum pandemik.

Saat ini, Provinsi Banten sudah masuk ke dalam Zona Kuning dan menempati urutan ke-12 nasional setelah sebelumnya Banten menduduki posisi kedua kasus COVID 19 tertinggi.

"Saya kira itu pertanyaan banyak orang, saya kira semua bisa terjadi karena kekompakan dan soliditas antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun lintas sektoral lainnya sehingga penyebaran di Provinsi Banten, Tangerang Raya bisa menurun sampai saat ini, dan saya yakin apabila seperti ini kita bisa ada di zona hijau ujar Gubernur Banten.

Untuk itu, Gubernur WH menginstruksikan Sekda Banten Almuktabar, agar berkoordinasi dengan instansi terkait terutama soal pelonggaran yang akan berlaku saat umat muslim melaksanakan Shalat Idul Adha dan proses pemotongan hewan kurban, serta rencana pembukaan kembali pondok-pondok pesantren.

Sementara itu, Kadinkes Banten Hj. Ati Pramudji Astuti memaparkan, berdasarkan kajian dan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan, terjadi penurunan jumlah kasus positif dalam 2 (dua) pekan terakhir di Provinsi Banten. Penurunan juga terjadi, pada kasus PDP dan ODP, jumlah angka meninggal dunia dari kasus positif, penurunan kasus positif yang dirawat di RS selama 2 (dua) minggu serta kenaikan jumlah kasus positif yang sembuh dan jumlah pemeriksaan spesimen yang meningkat selama 2 (dua) minggu ini. 

Berdasarkan laporan media harian covid 19 tertanggal 11 Juli 2020 pada pukul 12.00 WIB menunjukkan bahwa Provinsi Banten berada pada urutan 12 nasional jumlah kasus terbanyak dan kita sudah keluar dari 10 besar"

Ati juga menjelaskan, persentase positive rate Provinsi Banten kini berada di 5.34%. Kabupaten/kota yang masuk ke zona hijau yakni zona dengan angka kasus positif di bawah 5% adalah kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang.

Sedangkan kota/kabupaten yang masih berada di zona kuning dengan positive rate di atas 5% adalah Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.