Kuasa Hukum Buruh PT Freetrend Layangkan Surat Permohonan Perundingan

Kuasa Hukum Buruh PT Freetrend Layangkan Surat Permohonan Perundingan

detakbanten.com TIGARAKSA, – Tim kuasa hukum dari buruh PT. Freetrend yang terkena PHK, layangkan surat ke manajemen, Senin, (13/7/20). Surat, berisi agar segera diadakan penyelesaian Bipartit antara buruh dan perusahaan diserahkan secara langsung oleh kuasa hukum buruh.

Kuasa hukum buruh PT Freeetrend dari Firma hukum Senopati Solihin mengatakan, bukan rahasia lagi saat ini ribuan buruh kehilangan pekerjaan. Simpangsiur jumlah buruh yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung. Baik itu yang dirumahkan dan/atau diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan dengan alasan sebagai langkah kebijakan upaya penyelamatan perusahaan, tidak diketahui jumlahnya secara pasti.

“Perusahaan mengaku tutup karena pandemi, tapi ini harus dibuktikan. Bukan klaim sepihak saja dari perusahaan,” ujarnya, usai menemui manajemen PT. Freetrend.

PHK terhadap buruh kata Solihin, seharusnya perusahaan wajib membayar hak buruhnya berdasar pada Ketentuan Pasal 164 Ayat (3), dengan rincian perusahaan memberikan hak pesangon sebesar dua kali berdasar Ketentuan Pasal 156 Ayat (2). Satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan satu kali
ketentuan Pasal 156 Ayat (4), sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

" Kami tidak terima jika klien kami di PHK hanya 1 Kali PMTK saja, karena ini menyalahi aturan,"kata Solihin

 

 

Go to top