Print this page

Dinilai Langgar Aturan, Buruh PT Freetrend Tolak Pesangon 1 Kali PMTK

Dinilai Langgar Aturan, Buruh PT Freetrend Tolak Pesangon 1 Kali PMTK
detakbanten.com TIGARAKSA –  Buruh PT Freetrend yang memberikan kuasa ke Firma Senopati menilai keputusan pesangon 1 Kali PMTK dinilai melanggar undang - undang ketenaga kerjaan, buruh yang berjumlah sekitar 200 orang ini secara masal mengundurkan diri dari anggota serikat pekerja, dan berencana akan melakukan upaya hukum.
 
"Saya bersama teman-teman lainya sudah bulat meminta perlindungan hukum dengan menunjuk kuasa hukum Firma Senopati, karena keputusan managemen yang akan memberikan pesangon 1 kali PMTK tidak sesuai dengan aturan," kata Sukarna.
 
Sukarna mengatakan, alasan dirinya bersama rekan-rekan lainnya menunjuk kuasa hukum Firma Senopati karena serikat pekerja PT Freetrend yang selama ini menjadi tempat bernaung dan berlindung buruh, sudah tidak lagi dipercayainya.
 
"Saya dan rekan lainnya sudah tidak percaya lagi, karena tidak berjuang membela buruh, selama ini kami disuruh menunggu dan menunggu namun hasilnya nihil, hasil pesangon 1 x PMTK bukan hasil perjuangan," terang Sukarna.
 
Perwakilan kantor hukum Firma Senopati Solihin mengatakan, surat permohonan bipartit sudah dilayangkan ke managemen perusahaan, dirina bersama tim kuasa hukum menunggu jawaban perusahaan, jika dalam waktu yang ditentukan tidak juga direspon, maka kami bersama buruh akan melaporkan buruh PT Freetrend ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
 
"Kami berharap agar perusahaan memiliki itikad baik dengan membuka perundingan dengan kami,"kata Solihin.
 
Sementara Dwi Gama kepala bidang hubungan industrial pada Dinas Ketenagakerjaan mengaku belum menerima laporan resmi secara tertulis, mantan kabid pada dinas Perkrim ini, belum bisa berkomentar terlalu jauh, Disnaker masih menunggu laporan tertulis dari PT Freetrend.
 
"Saya belum menerima laporan tertulis dari perusahaan PT Freetrend, saya baru mengetahui adanya rencana pemutusan hubungan kerja dari situs online,"tandasnya.