Print this page

Soal Revatilisasi Gedung Juang, Subadri: Tahun Ini Sudah Harus Berjalan Tahapannya

Soal Revatilisasi Gedung Juang, Subadri: Tahun Ini Sudah Harus Berjalan Tahapannya
detakbanten.com SERANG - Pemkot Serang baru saja menggelar rapat membahas  revatilisasi Gedung Juang yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Serang, Banten.
 
Rapat digelar agar dalam proses revitalisasi Gedung Juang tersebut, segala persiapannya dilakukan dengan jelas.
 
"Alhamdulillah kami Pemkot Serang mengadakan rapat kecil dalam rangka menindaklanjuti tahapan revitalisasi gedung juang, tahun ini kan ada anggarannya. Jadi harus ada persiapan yang jelas," kata Wakil Walikota Serang, Subadri Ulusuludin di gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Serang, Selasa (21/07/2020).
 
Menurutnya, untuk relokasi Taman Kanak Kanak (TK) yang berada di area Gedung Juang,  hal itu tidak bisa dilakukan terburu buru. Harus ada kesiapan dan tahapan yang di lakukan.
 
"Mungkin tidak bisa cepat merelokasi sebuah bangunan. Harus ada berita acara dulu, kesiapan dulu, ada persiapan lahan dulu, jadi nggak bisa di relokasi tahun ini relokasinya. TK Pertiwi ini di tahun 2021, karena butuh perencanaan yang matang," terangnya.
 
Subadri sebutkan, untuk tahapan revitalisasi Gedung Juang sudah mulai, minggu depan Dinas PU dan Dinas Perkim sudah bisa action. dalam artian bahwa sudah masuk tahap pelelangan dan sebagainya.
 
"Alhamdulilah kemarin tahapan untuk relokasi saudara-saudara kita (PKL) sudah dilakukan. Penentuan lahan untuk TK sudah ada, tempat relokasi opsinya ada, ya mohon doanya sajalah, toh apapun keberadaan TK Pertiwi itu kan sarana belajar," ungkapnya.
 
Subadri jelaskan, relokasi Gedung Juang dilakukan agar Kota Serang bisa menjadi lebih baik lagi serta dapat menumbuhkembangkan pengetahuan masyarakat terutama anak didik di bidang kebudayaan dan perjuangan.
 
"Tentang pengelolaan gedung juang, tentu karena asetnya aset Kota Serang, maka yang berhak mengelolanya Pemkot Serang sesuai Perwal yang di tandatangani oleh Walikota langsung. Secara kebetulan DHD 45 itu diserahkan hak pengelolaannya kepada dinas Perpustakaan dan Kearsipan," Tuturnya.
 
Lanjut Subadri, pemerintah Kota Serang tidak akan bersedia merelokasikan. Namun akan disediakan kantor khusus DHD 45 dan organisasi-organisasi yang lain di area tersebut.
 
"Sesuai amanat undang-undang aja kalau emang haknya pemerintah, ya pemerintah. Keberadaan DHD 45 ya tetap ada di dalamnya, tapi hak pengelolaannya kembali lagi ke Pemkot Serang karna asetnya juga aset pemerintah Kota Serang. Saya tadi di rapat juga menginstruksikan, kita sepakat bahwa sesama saudara kita harus duduk bersama, ditahun ini sudah harus berjalan tahapannya, dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang mengelola itu," pungkasnya.