Meski Terkendala Covid-19, Kejati Banten Tetap Garap Kasus Genset Jilid II

Meski Terkendala Covid-19, Kejati Banten Tetap Garap Kasus Genset Jilid II
detakbanten.com SERANG -Meskipun ada kendala, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus lakukan  pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus Genset jilid II RSUD Banten Tahun 2015 silam.
 
"Pokonya kita akan selesaikan masalah itu, yang jelas tadi itu, ada kendala kita yang belum bisa kita selesaikan nanti, kalau bisa kita atasi, kita akan atasi semua," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Sunarko usai Konfrensi Pers Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2020 Di Kejati Banten, Selasa (21/07/2020).
 
Sunarko ungkapkan, walapun dalam kasus Genset Jilid II ini tidak ditemukan kerugian negara, namun masih ada yang dimintai pertanggungjawaban.
 
"Untuk kerugian negara dalam kasus genset ini sudah dikembalikan kan, tidak ada, makanya kedepannya kita lihat perkembangannya. Kalau kerugian tidak ada, tapi yang dimintai pertanggung jawaban kan masih ada," sebut Sunarko.
 
Untuk itu, Sunarko mengaku akan melakukan pembicaraan dengan Tim, karna memang tidak serta-merta kerugian bisa menghentikan.
 
"Nanti kita akan bicarakan dengan tim, karna memang tidak serta-merta kerugaian bisa menghentikan, jadi bisa juga dihentikan tapi bisa juga teruskan. Kita tidak menutup kemungkinan," jelas Sunarko, dia bilang, pihaknya masih mendalami dan belum selesai.
 
"Untuk tersangka sementara masih tiga, sesuai dengan amar putusan itu, belum ada penambahan atau pengurangan," sambungnya.
 
Sunarko kemukakan, karna kasus tersebut masih terus di lakukan pendalaman. Sedangkan untuk jumlah tersangka, kata Sunarko, bisa berkurang bisa juga bertambah.
 
"Nantinya bisa juga berkurang dan bertambah untuk tersangkanya, namanya juga penyidikan, jadi sementara ini masih tiga dari hasil keputusan  pengadilan itu," ujarnya.
 
Terkait lamanya proses penanganan kasus Genset Jilid II yang memakan waktu enam bulan sejak adanya amar putusan dari pengadilan negeri Serang, Sunarko menerangkan bahwa dalam setiap pemeriksaan pasti ada kesulitan, terutama dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.
 
"Kalau terkait kesulitan, dalam setiap pemeriksaan itu pasti ada, karna mereka yang lain kan sudah di tahan, untuk masuk LP sekarang sulitnya, sejak covid ini. Dan aturan mereka pun di batasi pemeriksaannya. itulah, tahanan aja gak boleh masuk, apalagi kita yang memeriksa didalam," bebernya.
 
langkah Kejati kedepannya, Sunarko melanjutkan, dalam kasus genset Jilid II ini akan ada pendalaman dan pemanggilan saksi saksi dahulu kepada pihak pihak yang di duga terlibat.
 
"Kalau jumlah saksi hingga saat ini yang telah kita lakukan pemanggilan tidak tau persis, karna banyak. Pokonya kita lihat nanti mana pihak-pihak yang nanti terlibat akan kita panggil. Yang pasti para tersangka itu kita belum tau akan berkurang atau bertambah, dan apakah dengan pengembalian uang kerugian negara itu bisa selesai atau tidak kita belum tau. Saat ini kita masih terus lakukan pemeriksaan," tandasnya.
 
Seperti diketahui, dalam amar putusan terhadap tiga terdakwa yaitu dr. Sigit Wardaja, Adit Hirda dan Endi Suhendi, hakim sepakat bahwa mantan Wakil Direktur RSUD Arul Aprianto, koorinator PPTK merangkap Kabag Umum, Sri Mulyati dan PPTK Hartati Andarsih, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pengadaan genset di RSUD tersebut.

 

 

Go to top