Akhirnya, KPK Turun Tangan Selesaikan Masalah Aset Pemkab Dan Pemkot Serang

Akhirnya, KPK Turun Tangan Selesaikan Masalah Aset Pemkab Dan Pemkot Serang
detakbanten.com SERANG - Langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang dalam menyelesaikan masalah aset yang belum terselesaikan dari Pemerintah Kabupaten Serang pada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang rupanya tidak main main.
 
Setelah sepuluh tahun lebih masalah aset ini belum juga menemui titik terang, dan dalam upaya untuk melakukan mediasi dengan berbagai pihak hingga menyurati gubernur dan bupati serang untuk duduk bersama tidak menemui jalan keluar atau buntu, hari ini, (Rabu, 22/07/2020) Pansus aset kedatangan Kordinator Wilayah II (Kopsupgah) Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK) untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian aset.
 
"Pansus aset inikan dibentuk bagian dari goodwil dprd untuk mendukung pemerintah kota menyelesaikan masalah aset, semua langkah telah di lakukan, kami telah lakukan konsultasi ke mendagri, rapat dengan dpkad, kemudian kami juga telah surati bapak gubernur banten tapi belom di respon, ibu bupati serang pada saat bulan romadhon juga sama tidak repon, nah, besok adalah finalnya pansus aset," kata Ketua Pansus Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Tb. Ridwan Ahmad pada awak media di gedung Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu, 22/07/2020.
 
Artinya, terang Ridwan, Pansus saat ini memberikan kepercayaan sepenuhnya pada Kopsupgah KPK besok untuk menyelesaikan masalah aset yang menemui jalan buntu selama ini.
 
"Kita tunggu hasil kerja teman teman kopsupgah kpk besok siang yang akan memediasikan masalah aset ini, antara sekda kabupaten serang dan sekda pemkot serang yang akan mengawal poin poin yang sudah kita inginkan, yaitu 3 persen atau 227 item aset itu harus ada kepastian, apakah mau diserakah secara dokumen dahulu yang nantinya pihak kabupaten pinjam pakai, kami ingin ada keinginan yang cukup kuat dari pihak pemkab untuk menyerahkan sisa aset yang belum diserahkan oleh mereka pada kota serang,"terangnya.
 
Ridwan Berharap, besok dapat selesai, kalaupun tidak penyerahan fisik, minimal ada kepastian kepastian hukum, tertulis, dokumen kepemikan diserahkan ke kota serang.
 
"Kalau secara fisik di serahkan, mereka hengkang, kita mahami itu belum mungkin, inikan terkait kantor pelayananan yang di gunakan pemkab serang kan, tiga persen itu rsud kemudian kantor kantor opd mereka termasuk kantor pendopo bupati itu,  yang kami inginkan itu minimal ada kepastian hukum, secara tertulis misalnya secara dokumen kepemikannya diserahkan ke kota serang, gedungnya dipakai oleh mereka dan tahun berapa mereka bangun puspemkab dan semuanya pindah, itu yang kami harapkan sebetulnya, misalnya satu tahun, dua tahun tiga tahun, kita minta kepastian jangan sampai menggantung seperti ini begitu."tuturnya.
 
Sementara itu Kordinator Wilayah (Korsupgah) II KPK Asep Rahmat Suhanda menjelaskan, masalah ini sudah berptoses sebelumnya, sudah di angkat dalam pertemuan pertama dalam Rapat kordinasi (Rakor) dan besok, akan membantu memfasilitasi dan memediasi penyelesaian aset antara pemkab serang dan.pemkot serang agar ada hal hal pronsip yang dapat sepakati.
 
"kami harapkan nanti besok ada hal hal prinsip yang bisa di sepakati anatar keduanya nanti, inplementasinya ada unsur tradisi dan lain lain, kami berprinsip semakin cepat ya semakin bagus, kalau batas waktu maksimal itu biasanya tidak jauh dari yang sudah sudah, sekitar satu bulan lah,"tuturnya.
 
Asep mengaku bahwa, dirinya optimis masalah aset ini akan menemukan jalan keluarnya besok, paling tidak, nantinya kedua belah pihak akan menyetujui hal hal yang pokoknya.
 
"Sejauh ini saya masih optimis besok kita akan menemukan jalan terbaik untuk kita semua, kita juga punya beberapa  skenario atau beberapa strategi untuk besok, paling tidak kedua belah pihak itu menertujui hal hal yang pokok nantinya."tandasnya.
 

 

 

Go to top