Print this page

Disimpan Dalam Peti dan Panel Penguat Sinyal, Polda Banten Gagalkan Peredaran Ganja 159 Kg

Disimpan Dalam Peti dan Panel Penguat Sinyal, Polda Banten Gagalkan Peredaran Ganja 159 Kg
detakbanten.com, SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap peredaran gelap tindak pidana narkotika jenis   Ganja sebanyak 159 Kg. Dari hasil pengungkapan tersebut polisi mengamankan pengirim dan penerima barang sebanyak 9 tersangka.
 
Adapun ke sembilan tersangka  tersebut yaitu inisial SP, (33), RN(31), MN(43), HN (39), FR (39) , BY (35), AS(37), MR(31) dan YN (30).
 
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, dalam pengungkapan kasus perkara narkotika jenis ganja berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian  ditelusuri Tim Surveilance selama 3 bulan. Narkotika jenis ganja berasal
dari Aceh yang akan di kirim ke Jakarta dengan mengelabuhi petugas kepolisian dengan menyimpan di dalam Alat Penguat Sinyal dan kotak peti Besar Merah melalui jasa ekspedisi.
 
Kapolda menceritakan, awal bulan Juli 2020, Ditnarkoba langsung melakukan penelusuran dan pengembangan kasus. Mulai dari lokasi pembungkusan ganja dari Aceh, pengiriman Iewat ekspedisi, pengintaian di Pelabuhan Bakauheni-Merak hingga perjalanan dari Banten ke Jakarta. Saat kendaraan ekspedisi tiba di Rest Area SPBU dalam Tol di wilayah Cipocok, Kota Serang, dua pelaku ditangkap.
 
"Ditnarkoba memperoleh informasi akan bergerak ganja dari Aceh ke Jakarta. Kemudian menindak Ianjuti, barang masuk di perusahaan ekspedisi. Tim kami langsung memantau ternyata ada di Lampung. Lanjut kemudian menyeberang dari Bakau ke Merak. Dan (2 pelaku) ditangkap di rest area SPBU Cipocok," ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (30/7/2020). 
 
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pengiriman ganja ke lokasi ekspedisi di Cideng, Jakarta, tempat tujuan akhir barang terkirim. Saat barang dikirim ke lokasi di Cideng, petugas menelusurinya bahwa barang diambil oleh pelaku dengan menggunakan jasa Taxi Online. Saat di Parung Bogor, tiga pelaku yang menerima ganja dibekuk. Secara bersamaan tim juga membekuk 5 pelaku yang berada di Aceh. 
 
“Tersangka dapat kita tangkap 9 orang dengan berbagai peran, packing, pengawas pengirim dan Iainnya," jelasnya.
 
Ditempat yang sama, Direktur Reserse Barkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, dari kesembilan pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mulai peran sebagai pengirim ganja dari Aceh pengawas proses packing, penjemputan dari gudang ke tempat ekspedisi, pengawas jalur barang di Aceh hingga daerah Bogor. 
 
"Saat masuk ke penerima di Jakarts, kita kontrol delivery ternyata ada pengawas. Sebelum mobil masuk (ekspedisi), ada yang mengawasi. Diambil pakai mobil online di bawa ke Parung. Ternyata disana ditunggu Iagi ke Parung Bogor." tuturnya. 
 
Atas pengungkapan ini, Polda Banten ini telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika terbesar. Tentu Ini adalah awal  untuk bisa menyelamatkan masyarakat di wilayah Banten.
 

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 114 ayar (2), pasal 111 ayat (2), pasal 132 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimum pidana mati.