Selama PSBB, Hiburan Malam, Spa Dangdutan Dilarang Beroperasi

Selama PSBB, Hiburan Malam, Spa Dangdutan Dilarang Beroperasi

detakbanten.com TIGARAKSA -- Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB ) diberlakukan, Satpol PP Kabupaten Tangerang melarang tempat hiburan, panti pijat beroperasi, selain itu Satpol PP juga membatasi resepsi pernikahan, serta hiburan dangdut.

" Untuk resepsi hajatan dibatasi hanya 30 oang yang hadir, Satpol PP bersama petugas Kepolisian akan membubarkan hajatan dangdut jika tetap membandel," terang Kasatpol PP kabupten Tangerang Bambang Mardi Sentosa.

Selain melarang beroperasinya hiburan kata Bambang, Satpol PP juga saat ini juga terus melakukan pemantauan sejumlah cafe di kawasan Gading dan Citra yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19, karena penularan covid 19 di Kabupaten Tangerang masih terjadi.

" Selama Perbup PSBB belum dicabut, maka akan tetap melakukan pengawasan, terhadap tempat hiburan malam, jika tetap membandel akan kami segel," terang Bambang.

 

 

Go to top