Abaikan PSBB, Karaoke Club Trenz Diduga Tetap Beroperasi

Abaikan PSBB, Karaoke Club Trenz  Diduga Tetap Beroperasi
detakbanten.com PAGEDANGAN - Meski sudah ditutup beberapa waktu lalu oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang karena melanggar PSBB, namun tempat hiburan malam Trenz Executive nekat beroperasi, bahkan diduga untuk mengelabui petugas, pengelola ditengarai membuka club tersebut melalui jalur pintu belakang.
 
Berdasarkan pantaun dilokasi, club excutive trenz yang berlokasi di Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan tersebut buka mulai pukul 20.00 Wiba, pada awalnya memang pengunjung tidak terlihat banyak, namun jika sudah melewati jam 23.00 Wiba, pengunjung sudah terlihat ramai, apalagi jika memasuki akhir pekan, Jumat dan Sabtu.
 
"Saya sebagai warga Pagedangan merasa miris melihat kondisi seperti ini, kenapa Trenz nekat buka disaat PSBB masih diberlakukan, bahkan pengelola mengeleabui petugas dengan cara lewat pintu belakang," terang warga Pagedangan yang namanya minta dirahasiakan kepada wartawan, Sabtu (08/08/2020).
 
Dia mengatakan, dengan dibukanya tempat hiburan malam, warga Pagedangan cemas jika suatu saat jumlah warga yang terpapar Covid 19 akan bertambah, karena sampai saat ini masih ada yang terkena Positif Covid 19, meski secara kuantitas jumlahnya menurun.
 
"Sebagai warga kami berharap agar seluruh tempat hiburan bisa mematuhi peraturan pemerintah, jangan buka dulu selama PSBB,"terangnya.
 
Seperti berita sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa akan segera menindak tegas tempat hiburan malam yang nekat beroperasi. 
 
Menurut  Mardi yang pernah menjabat kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang ini, berdasarkan Perbup PSBB, sampai saat ini tempat hiburan malam , Spa, panti pijat, belum diperbolehkan beroperasi, karena dikhawatirkan akan memicu terjadinya penularan Covid 19.
 
"Kami akan segera menutup kembali tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama PSBB, jika membandel kami akan cabut izin operasionalnya,"terang Bambang.
 
Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB ) diberlakukan, Satpol PP Kabupaten Tangerang melarang tempat hiburan, panti pijat, beroperasi, selaiin itu Satpol PP juga membatasi resepsi pernikahan, serta hiburan dangdut.
 
"Untuk resepsi hajatan dibatasi hanya 30 oang yang hadir, Satpol PP bersama petugas Kepolisian akan membubarkan hajatan dangdut jika tetap membandel," terang Kasatpol PP kabupten Tangerang Bambang Mardi Sentosa.
 
"Selama Perbup PSBB belum dicabut, maka akan tetap melakukan pengawasan, terhadap tempat hiburan malam, jika tetap membandel akan kami segel," terang Bambang.
 

 

 

Go to top