Print this page

Pemkot Tangerang Salurkan Bansos BTT ke 2800 KK

Pemkot Tangerang Salurkan Bansos BTT ke 2800 KK

detakbanten.com, KOTA TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang membagikan Bantuan Sosial Belanja Tidak Terduga (BTT) bagi 2800 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Covid 19. Bantuan tersebut bersumber dari APBD Kota Tangerang tahun 2020.

 
"Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga Kota Tangerang yang terdampak Covid 19, yang belum masuk ke dalam data penerima bantuan dari Provinsi, Kemensos, DTKS, BPNT, Jamsosratu dan PKH," papar Kepala Bidang Jaminan Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Kota Tangerang, Hilman, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/08).
 
Dijelaskannya, pemberian bantuan tersebut nantinya akan dilaksanakan selama tiga bulan ke depan secara bertahap.
 
"Pembagiannya dimulai bulan Agustus, September dan Oktober," ucapnya.
 
Para penerima Bansos BTT tersebut, lanjut Hilman akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu/bulan selama tiga bulan ke depan.
 
"Mereka akan menerima bantuan Rp 600 ribu/bulan. Dan dibagikan secara bertahap setiap bulannya," jelasnya.
 
Untuk tehnis penyalurannya, tambah Hilman, pihaknya telah bekerjasama dengan BJB Banten untuk menyalurkan langsung kepada para Kepala Keluarga yang berhak menerima di 13 kecamatan.
 
"Hari ini kita mulai di kecamatan Neglasari dan Benda, kita bagikan langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan mengingat kondisi pandemi Covid 19 yang masih berlangsung," tuturnya.
 
"Untuk hari ini, kita bagikan untuk 379 KK di Neglasari, dan 65 KK di Benda, di kecamatan lain menyusul," imbuhnya.
 
Sementara itu, terkait persyaratan pengambilan bantuan, Hilman menjelaskan warga yang telah masuk data penerima BTT diwajibkan untuk membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta Surat Keterangan dari Lurah.
 
"Mereka diwajibkan untuk membawa KTP, KK, dan memakai masker, nanti petugas yang selanjutnya mengarahkan di lokasi penyaluran bantuan," jelas Hilman.
 
"Untuk warga yang tidak bisa hadir bisa dikuasakan ke ahli warisnya dengan menyertakan surat kuasa dan surat keterangan dari kelurahan," pungkasnya.