Diketahui keduanya diamankan Satnarkoba Polres Cilegon karena kepergok akan menjual narkoba jenis Sabu di salah satu hotel di Kota Cilegon.
“Penangkapan dilakukan di Hotel Bole-bole saat dilakukan penggeledahan kedua tersangka dan ditemukan bukti berupa 1 paket plastik bening berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kertas tissue digenggam tangan sebelah kanan,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).
Menurut Elang saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan pesanan SD yang akan di jual kepada informasi dengan inisial B.
"Sabu-sabu tersebut merupakan pesanan saudara SD (37) untuk pesan bernama saudara B yang ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 300 ribu dan sementara DS mendapatkan narkotika tersebut dari R dengan harga Rp.250 ribu kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut," tandasnya.