Kompak: Marak Reklame Tak Berizin, Wasdal DLHK Diminta Tidak Diam

Kompak: Marak Reklame Tak Berizin, Wasdal DLHK Diminta Tidak Diam

detakbanten.com TIGARAKSA  - Masih maraknya reklame atau bilboard di Kabupaten tangerang yang berdiri namun tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pastinya melanggar peraturan daerah (Perda).

 
pasalnya, Perda nomor 17 2007 tentang penyelenggaraan reklame, di dalam pasal 8 bahwa penyelenggara reklame, yang reklamenya menggunakan kaki tiang dan menggunakan media seluas 20 M2 harus memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB).
 
"Kami meminta agar dinas terkait seperti wasdal dinas lingkungan hidup ( DLHK) agar tidak malehoy, karena retribusi IMB merupakan potensi pendapatan asli daerah ( PAD) yang harus digenjot," terang Pengamat Kebijakan Publik dari Aliansi Masyarakat Tangerang Retno Juarno.
 
Retno yang juga ketua LSM Kompak menilai bahwa saat ini PAD tahun 2020 yang mengalami penurunan akibat Covid 19 ini harus digenjot, apalagi saat ini sudah memasuki triwulan ke tiga namun pendapatan asli daerah ( PAD ), belum stabil, Retno juga mengkritis lemahnya dinas terkait, seperti dinas yang memiliki pengawasan dan pengendalian ( Wasdal) seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan Dinas Lingkungan Hidup ( DLHK) Kabupaten Tangerang.
 
Sementara Kabid Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Yudiana, membenarkan jika saat ini masih terdapat reklame yang tidak memiliki IMB, namun pihaknya saat ini sedang mngaktifkan kembali bagian pengawasan dan pengemdalian ( wasdal ), agar potensi PAD dari retribusi IMB Reklame benar -benar meningkat.
 
"Sejak tahun 2020 ini, kami sudah melakujan action dengan dinas lingkungan hidup dan kebersihan ( DLHK) , dan kami juga bekerjasama dengan dinas tata ruang dan bangunan sebagai tim tekhnis, untuk menghitung besaran biaya dalam menetapkan retribusi IMB reklame," tandasnya.
 

 

 

Go to top