Banten Bakal Godok Pergub Wajib Masker Sesuai Inpres Presiden

Banten Bakal Godok Pergub Wajib Masker Sesuai Inpres Presiden
detakbanten.com SERANG - Provinsi Banten bakal menerapkan wajib masker di seluruh wilayah, penerapan wajib masker tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden, yang akan digodok menjadi Perda.
 
Intruksi Presiden RI 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
 
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov Banten tengah bersiap untuk menerapkan peraturan wajib masker bagi masyarakat. 
 
"Sekarang kami sedang menggodok dulu payung hukumnya berupa Pergub (Peraturan Gubernur-red) untuk bisa melaksanakan itu di wilayah Provinsi Banten," kata Wagub usai menggelar rapat kordinasi persiapan penerapan wajib masker tersebut bersama Wakil Kapolda Banten Brigjen Pol Wirdhan Denny di ruang kerjanya, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B),Curug, Kota Serang, Rabu (19/8/2020).
 
Wagub menjelaskan, Inpres tersebut merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya penanganan situasi pandemi Covid-19, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan. "Jadi Inpres tersebut mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid 19," jelas Wagub.
 
Dalam Inpres ini, kata Wagub, Presiden meminta pemerintah daerah menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. 
 
Wakapolda Banten Brigjen Pol Wirdhan Denny turut menjelaskan bahwa penerapan Inpres tersebut akan dilakukan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah di Banten selama satu bulan mulai 24 Agustus 2020 mendatang. "Tentu saja sosialisasinya dulu yang akan kita gencarkan," kata Wakapolda 
 
Wakapolda menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengintensifkan persiapan dengan melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah di Provinsi Banten. "Koordinasi diperlukan dalam rangka kesiapan payung hukum yg mengatur tentang sanksi, personil hingga sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Inpres ini," paparnya.
 
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
 
Dalam Inpres itu, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.
 
Inpres itu sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sekaligus, menetapkan sanksi bagi pelanggar dimana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah. 

 

 

Go to top