Begini Penjelasan Camat Curug Soal Tanah Warisan Yang Tak Merasa Dijual

Camat Curug Andi Camat Curug Andi

detakbanten.com, Kota Serang - Tanah warisan seluas 2.990 Meter yang berada di Kampung Bojot, kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug milik Saiman (55) warga Kampung Pasir Huni, akan dilakukan mediasi oleh pihak Kecamatan Curug selaku jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Sebab, tanah warisan milik Sakiman yang berada di Kelurahan Pancalaksana merasa tidak menjual kepada siapapun sudah diratakan tanpa kejelasan.

"Iyaa keluh kesah warga harus difasilitasi. Makanya, akan kita lakukan mediasi bersama pihak perusahaan maupun Kelurahan Pancalaksana," kata Camat Curug Andi, di ruang kerjanya, Selasa(25/8/2020).

Lebih lanjut Andi menjelaskan, bahwa tidak hanya tanah milik Saiman yang belum dibayarkan, karena di daerah Kelurahan Pancalaksana terdapat 450 hektar tanah yang akan di bebaskan oleh PT. Global.

Sedangkan, kata dia, barulah 40 hektar yang dilakukan pembebasan. "Bukan hanya Pak Saiman saja, tapi masih terdapat 180 pemilik tanah belum dibebaskan," ungkap Andi.

Sebab itu, Andi meminta, kepada Saiman untuk kembali datang ke kantor Kecamatan, agar dapat mengatur jadwal mediasi bersama pihak perusahaan maupun Kelurahan.

"Kita sudah meminta Pak Sakiman untuk kembali datang ke Kecamatan," ujarnya.

Sementara itu, pihak Kelurahan Pancalaksana belumlah dapat di minta keterangan. Dikarenakan, pimpinan setempat sedang ada urusan lain.

"Kalo hati ini Ga bisa. Besok saja ke kantor abis Dzuhur, karena saat ini sedang ada kesibukan," kata Lurah Pancalaksana, Ahmad Supi di konfirmasi melalui telephone seluler.

Diketahui, berdasarkan informasi dari pihak Kecamatan Curug, tanah seluas 450 hektar di daerah Kelurahan Pancalaksana akan di bangunkan kawasan perumahan layaknya sepertinya Alam Sutra.

 

 

Go to top