Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Walikota Serang Setujui Tiga Raperda

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Walikota Serang Setujui Tiga Raperda

detakbanten.com, KOTA SERANG - Dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang terkait pendapat akhir Walikota Serang Syafrudin menyampaikan pendapat tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah yakni kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, anak baru lahir dan anak.

Dan juga tentang penyidik pegawai negeri sipil dan penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan di gedung paripurna DPRD Kota Serang. Kamis (27/8/2020).

Walikota Serang Syafrudin mengatakan bahwa, terkait dengan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, anak baru lahir dan anak ini adalah yang bertujuan untuk menekan angka kematian bayi dan ibu, serta bagaimana cara anak yang baru lahir dan ibu melahirkan sehat sehingga dibesarkan jadi anak yang cerdas.

Kemudian untuk penyidik pegawai negeri sipil ini berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Oleh karena itu ini juga perlu kami mengajukan Perda sebagai penyidik pegawai negeri sipil," kata Syafrudin kepada awak media.

Kemudian, lanjut Syafrudin, untuk penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan ini secara teknis pihaknya sudah melaksanakan PSU ini. Akan tetapi perlu dipertajam karena selama ini perumahan itu berpuluh tahun dan ada yang sudah ditinggalkan oleh depeloper akan diatur pada Perda. "Jadi perlu ditingkatkan agar tidak sulit penyerahan dari developer," pungkasnya.

 

 

Go to top