Dari pertemuan terakhir yang di lakukan Kordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) wilayah II KPK yang dihadiri perwakilan dari pemkot dan Pemkab Serang di kantor Infektorat Provinsi Banten pada Kamis, 23/07/2020 lalu, di sepakati akan ada hasil putusan masalah aset tersebut 14 hari kedepan, namun hingga Hari ini, Rabu, (02/08/2020) belum juga ada.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Tb. Ridwan Ahmad saat di kofirmasi mengatakan bahwa, terkait hal tersebut, dirinya akan lakukan Kordinasi kordinasi kembali dengan Korsupgah KPK mengenai hasil tersebut.
"Kita akan kordinasi kembali dengan Korsupgah KPK terkait hasil mediasi 14 hari yg belum ditindaklanjuti kabupaten Serang," singkatnya.
Ridwan juga menambahkan bahwa selain upaya tersebut juga dirinya akan mendorong pemkot serang untuk lakukan upaya hukum.
"Kita dorong Pemkot untuk melakukan upaya hukum" tandasnya.