Tak Ada Izin, DPRD Kota Serang Akan Panggil PT Global Properti

 Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Bambang Janoko. Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Bambang Janoko.

detakbanten.com Serang - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan melakukan pemanggilan ulang kepada PT Global Properti, selaku pengembang Perumahan Subsidi dan Cluster Elit di Kecamatan Curug.

Hal itu dilakukan lantaran belum adanya kelengkapan izin dari PT Global Properti selaku pengembang perumahan.

Ketua Komisi I, Anggota DPRD Kota Serang, Bambang Janoko mengatakan, pembangunan perumahan di Daerah Curug tengah dilakukan pemantauan. Saat itu, sudah pernah di panggil oleh DPRD Kota Serang untuk mengurus berbagai macam izin.

"Iya udah lama, bahkan pernah kita panggil ke kantor. Bilangnya mau diurus semua izin, karena investor dari korea. Tapi waktu itu, dua orang pengembang asal Indonesia yang kita panggil," ujar Bambang Janoko melalui sambungan telephone, Kamis(3/9/2020).

Dikatakan Bambang, setelah mengetahui bahwasanya PT Global Properti belum melakukan pengurusan izin, dirinya akan melakukan pemanggilan kembali.

"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak pengembang. Akan kita hadiri di ruangan anggota Komisi 1 DPRD Kota Serang," kata Bambang dengan nada tegas, seraya mengakhiri wawancara.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang. Berikut izin yang harus dipenuhi oleh PT Global Properti.

Izin Lingkungan Setempat, Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Dampak Lalu Lintas, dan Pengesahan Site Plan.

 

 

Go to top