Sindikat Penipuan Internasional Terkait Pembelian Ventilator dan Monitor Covid-19, Dibekuk Bareskrim Polri

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers, Senin (7/9/2020). Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers, Senin (7/9/2020).

detakbanten.com JAKARTA - Dittipeksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan oleh sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19.

Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga orang yang diduga sebagai pelaku telah ditangkap Polisi.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal adanya perusahaan asal Italia dan perusahaan asal China bernama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19.

Sigit mengungkapkan, tindak pidana kejahatan ini dimulai bulan 31 Maret, perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Cina (Shenzhen-red) untuk pengadaan peralatan medis berupa Ventilator dan Monitor Covid-19, dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama.Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co. Ltd.

“Beberapa kali pembayaran telah dilakukan, kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran," ungkap Sigit.

"Sehingga kemudian, atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia,” kata Sigit, menambahkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Selanjutnya, sambung Sigit, pada (6/5) pihak yang tidak dikenal mengirim email kepada perusahaan Italia dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd. di Eropa dan memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis Ventilator dan Monitor Covid-19 yang di pesan.

"Rekening tersebut adalah rekening atas nama CV. Shenzhen Mkndray Bio Medical Electronics. Co. Ltd yang menggunakan Bank di Indonesia. Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia," beber Sigit.

Informasi itu, terang Sigit, (kemudian) diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penelusuran, urai Sigit, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email perusahaan Italia.

"Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00," jelas jendral bintang tiga yang pernah menjabat sebagai Kapolda Banten itu, lengkap.

"Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku di mana kita tangkap di 3 tangkap yaitu di Jakarta, Padang dan kemudian di Bogor, jadi dari kegiatan tersebut maka kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening Bank Syariah senilai Rp 56 M,” ujar Sigit.

Sigit menambahkan, sejauh ini ada tiga orang yang sudah ditangkap tim Bareskrim Polri diantaranya inisial SB, R dan TP. Sedangkan satu orang lain yakni warga negara Asing (WNA) berinisial B masih dalam pengejaran. B berperan sebagai aktor intelektual dalam perkara ini diduga adalah pelaku atas nama B.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Sigit.

"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan," pungkas Lystio Sigit Prabowo. (rls)

 

 

Go to top