Seminggu Razia Masker di Kota Serang Pol PP Catat 400 Pelanggar

Seminggu Razia Masker di Kota Serang Pol PP Catat 400 Pelanggar

detakbanten.com SERANG - Upaya pendisiplinan protokol kesehatan yang telah digelar selama satu minggu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, masih banyak masyarakat Kota Serang yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

Hingga saat ini, Rabu (9/9/2020) tercatat susah ada 400 orang lebih pelanggar yang tidak menggunakan masker ketika sedang berkendara atau beraktifitas di luar rumah.

Hal itu diungkapkan Kasat Pol PP Kota Serang Kusna Ramdani, saat ditemui di lokasi razia protokol kesehatan di Pasar Lama Kota Serang, Rabu (9/9/2020).

Kusna mengatakan, ini merupakan bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan sesuai dengan perwal nomor 30 tahun 2020.

“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa memakai masker ini salah satu yang paling efektif mencegah penyebarann covid 19,” kata Kusna.

Kusna mengungkapkan, dari 400 orang yang terjaring razia di dominasi dari kalangan pedagang dan pelaku jasa ojek.

“Berbagai kalangan yang terjaring ada yang sudah mengerti penggunaan masker, seperti pegawai swasta. Dan yang paling banyak ada pedagang dan tukang ojek,” ujarnya.

Kusna menghimbau, pada masa penerapan PSBB di Kota Serang, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menerapkan 3 M, yaitu menggunakam masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Untuk masyarakat Kota Serang agar tetap menjaga protokol kesehatan, apabila beraktifitas keluar rumah selalu menggunakan masker, karna dengan masker ini salah satu pencegahan penularan Covid 19.” pungkasnya.

 

 

Go to top