Penerapan PSBB, ASN Pemkab Serang Tiga Hari WFH

Penerapan PSBB, ASN Pemkab Serang Tiga Hari WFH

detakbanten.com, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu 12 September 2020. Sebab itu, Selama tiga (3) hari ratusan pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dirumahkan.

Hal itu berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, pada Senin 14 September 2020 mulai di rumahkan.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, Teguh Nugroho mengatakan, inipun mengikuti anjuran dari Sekretaris Daerah (Setda) Pemkab Serang, dan akan mulai masuk pada 17 September 2020.

"Kalau BKPSDM WFH ngikuti arahan Setda sampai 17 September 2020. Sampai melihat perkembangan situasi," ungkap Teguh melalui Whatshap(WA), Rabu(16/9/2020).

Sementara itu, Kasubid Disiplin, BKPSDM Kabupaten Serang, Ohim menambahkan, untuk WFH sendiri, belumlah semua OPD dirumahkan.

"Belum semua menembuskan jadwal WFH. Barulah Setda, BKPSDM, Inspektorat, Pertanian, Dinsos, Perindag dan Bapenda," tutup Ohim dengan singkat.

 

 

Go to top